Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

4 Fakta Terbaru Kasus Vanessa Angel, Kuasa Hukum Bantah soal Terima 80 Juta dari Prostitusi Online

Berikut ini 4 Fakta Terbaru Kasus Vanessa Angel,Kuasa Hukum Bantah Vanessa Terima 80 Juta dari Prostitusi Online, Simak Ulasannya berikut ini

Penulis: Umar Agus W
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in 4 Fakta Terbaru Kasus Vanessa Angel, Kuasa Hukum Bantah soal Terima 80 Juta dari Prostitusi Online
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sahabat dekat Vanessa Angel, Jane Shalimar bersama kuasa hukumnya menggelar jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019). Kuasa hukum Vanessa Angel dan Jane Shalimar membantah Vanessa Angel terlibat prostitusi online di Surabaya. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Dalam keterangannya Vanessa Angel, ia tiba di hotel tersebut antara pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Namun, saat Vanessa Angel tiba, menurut Siska ia belum bisa check-in hotel. Ketentuan waktu check-in di hotel tersebut pukul 14.00 WIB.

Sehingga Siska meminta Vanessa Angel untuk beristirahat terlebih dahulu di kamar miliknya.

 Jane Shalimar dan kuasa hukum Vanessa Angel, Muhammad Zakir Rasyidin, saat ditemui Grid.ID di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (07/1/2018).

"Ya sudah istirahat aja di kamar gue, sambil nunggu, lalu nanti acaranya jam berapa? kata Vanessa Angel. Pas sudah di kamar asisten cari makanan, ya sudah (penggerebekan terjadi)," kata kuasa hukum Vanessa Angel, Muhammad Zakir Rasyidin, saat ditemui Grid.ID di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (07/1/2018).

4. Status Vanessa dan Avriellya Sebagai Saksi

Vanessa Angel (kanan) dan Avriellia Shaqqila yang dikenai wajib lapor setiap pekan di Polda Jatim karena terlibat prostitusi artis.
Vanessa Angel (kanan) dan Avriellia Shaqqila yang dikenai wajib lapor setiap pekan di Polda Jatim karena terlibat prostitusi artis. (surya/mohammad romadoni)

Pemulangan Vanessa Anggel dan Avriella Shaqila dikarenakan batas waktu pemeriksaan sudah terhitung satu kali 24 jam.

Berita Rekomendasi

Selain itu status kedua wanita tersebut masih sebatas saksi.

"Karena statusnya masih saksi," ujar Harissandi.

Dilansir dari kompas.com, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harrssandi, mengunggap identitas pengguna jasa prostitusi ini.

"(Usianya) 45 tahun. (Inisial) R aja,"ucap Harissandi melalui telpon pada awak media, Minggu (6/1/2019).

Harissandi membeberkan alasan mengapa Avriellya Shaqila, Vanessa dan Mr R dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan.

"Dia (Mr R) dipulangkan kemarin. Karena kan yang kami kenain undang undang kan muncikari," ucap Harissandi.

(Tribunnews.com / Umar Agus W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas