Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral 4 Daerah dengan Kasus Prostitusi Online - Libatkan Artis, Model, hingga Pelajar

Akhir-akhir ini masyarakat digegerkan dengan aksus prostitusi online di empat daerah dengan melibatkan artis, model, hingga pelajar

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Viral 4 Daerah dengan Kasus Prostitusi Online - Libatkan Artis, Model, hingga Pelajar
DOK. Ditreskrimum Polda Kalbar
Ilustrasi - Viral 4 Daerah Terlibat Kasus Prostitusi Online - Libatkan Artis, Model, hingga Pelajar 

"Ada mantan finalis puteri Indonesia," bebernya.

2. Ibu dan anak muncikari di Lampung

Tribun Lampung memberitakan, jajaran Polres Lampung Timur membongkar prostitusi anak di bawah umur yang masih pelajar.

Ironisnya, praktik maksiat tersebut dijalankan ibu dan anak di Raman Utara, Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Kepada aparat, tersangka PI (36) dan BA (21) mengaku telah menjalankan perdagangan anak di bawah umur selama kurang lebih tiga bulan.

Dengan keuntungan 30 persen dari tarif yang disepakati.

Keduanya telah menjual kesucian Senja (16), Jingga (16), dan Rona (15), bukan nama sebenarnya, kepada pria-pria hidung belang dengan tarif bervariasi, Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu.

Berita Rekomendasi

Kapolres Lampung Timur Ajun Komisaris Besar Taufan Dirgantoro mengatakan, kedua tersangka (muncikari) diduga melakukan perdagangan dan mempekerjakan tiga wanita di bawah umur.

Mereka masih berstatus pelajar, untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan imbalan uang.

Profesi yang dijalani para tersangka sudah berlangsung sejak Desember2018.

Adapun modus yang digunakan dengan cara menawarkan kepada pria-pria bandot melalui jalur komunikasi telepon.

Setelah sepakat, muncikari akan memberikan nomor telepon ABG kepada calon klien mesumnya.

"Mereka sendiri membuat grup pesan aplikasi WhatsApp dengan ABG. Baru diberi nomor kalau deal. Dari hasil penyelidikan kita, korban ada tiga. Masih pelajar semua. Kita juga amankan sejumlah barang bukti," ungkapnya.

Taufan menambahkan, tersangka ibu dan anak akan dijerat dengan UU Nomor 21/2017 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas