4 Fakta Urine Kapolres Empat Lawang yang Positif Narkoba, Keadaan saat Diperiksa hingga Sanksinya
Berikut ini empat fakta tentang urine Kapolres Empat Lawang yang positif narkoba. Begini keadaannya saat diperiksa dan sanksi yang bisa menjeratnya.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
"Omongannya berbelit, tapi masih terlihat sadar."
"Kita minta dia buktikan kalau memang benar-benar enggak konsumsi narkoba. Kalau tidak, ya sanksi disiplin," ujar Zulkarnain.
3. Tersangka Diminta membuktikan Jika Ampetamine Dikonsumsi dalam Rangka Penyembuhan
Zulkarnain mengatakan jika kandungan ampetamine sebenarnya bisa saja terkandung dalam obat batuk.
Untuk itulah dirinya meminta AS dapat membuktikan apabila dirinya mengkonsumsi ampetamine dalam rangka penyembuhan.
"Kan kalau betul itu obat batuk, ada bukti botol obatnya, ada resep dokternya."
"Nah itu dibawa, dibuktikan kepada penyidik supaya bisa benar-benar terbukti tidak mengonsumsi narkoba," jelas Zulkarnain.
Apabila terbukti mengonsumsi narkoba, maka Ajun Komisaris Besar AS terancam sanksi disiplin yakni pencopotan dari jabatannya saat ini serta penundaan kenaikan pangkat.
"Tidak bisa dipecat atau dipidana karena tidak ada barang bukti narkobanya. Dicopot dari jabatannya dan penundaan naik pangkat," tambah Zulkarnain.
Baca: Tes Urine Kapolres Empat Lawang Positif Mengandung Amfetamin, Bisa Dipenjara jika Ada Bukti
4. Tidak Ada Barang Buktinya
Menurut Kabid Propam Polda Sumsel, Didi Hayamansyah, urine Kapolres Empatlawang tersebut belum bisa dipastikan narkoba. Karena sampai saat ini penyidik belum menemukan bukti lain.
"Tidak ada barang buktinya. Paling sanksi disiplin saja," ujarnya.
Lanjut Didi, hal tersebut yang mengarah ke AS merupakan masalah internal terkait dengan kegiatan rutinitas pemeriksaan urine bagi anggota polisi yang bertugas di bagian operasional.

(Tribunnews.com / Bunga)