Babak Baru Kasus Ahmad Dhani, Akan Dilimpahkan Kejaksaan hingga Ditemani Mulan Jameela?
Ahmad Dhani, tersangka ujaran kebencian akan mednatangi Polda jatim Kamis (17/1/2019), kabarnya berkas kasusnya juga akan dilimpahkan Kejaksaan
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencemaran nama baik yang menyert musisi Ahmad Dhani terus digarap Polda Jatim.
Kamis (17/1/2019) ini, Ahmad Dhani dikabarkan akan mendatangi Markas Polda Jatim untuk memenuhi panggiloan pemeriksaan penyidik kepolisian.
Berikut fakta-fakta terbaru khasus Ahmad Dhani yang terlibat pencemaran nama baik.
1. Datangi Polda Jatim
Dikutip dari TribunJatim.com, Ahmad Dhani tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Banser diagendakan mendatangi Polda Jatim, Kamis pagi ini.
Kedatangan Ahmad Dhani yakni memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim untuk melengkapi berkas perkara P21 tahap 2.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi membenarkan Ahmad Dhani dijadwalkan ke memenuhi panggilan penyidik ke Polda Jatim.
"Iya nanti yang bersangkutan datang memenuhi panggilan kemungkinannya pukul 10.00 WIB," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (17/1/2019).
2. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum terima berkas kasus Ahmad Dhani
Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui pasti kapan tepatnya mantan suami Maia Estianty akan tiba.
Sebab, Richard mengaku pihaknya belum menerima surat pengantar dari penyidik kepolisian
"Kata penyidiknya tunda, surat pengantarnya juga belum ada," terang Richard saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Rabu (16/1/2019).
Padahal, sebelumnya Dhani dijadwalkan hadir pada Rabu (16/1/2019).
Kendati demikian, Richard mengaku pihaknya masih mempersiapkan hal itu guna melanjutkan perkara itu hingga ke Pengadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.