Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Kasus Ahmad Dhani, Akan Dilimpahkan Kejaksaan hingga Ditemani Mulan Jameela?

Ahmad Dhani, tersangka ujaran kebencian akan mednatangi Polda jatim Kamis (17/1/2019), kabarnya berkas kasusnya juga akan dilimpahkan Kejaksaan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Babak Baru Kasus Ahmad Dhani, Akan Dilimpahkan Kejaksaan hingga Ditemani Mulan Jameela?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani hadir pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018). Ahmad Dhani membacakan pledoi atau pembelaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani 2 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencemaran nama baik yang menyert musisi Ahmad Dhani terus digarap Polda Jatim.

Kamis (17/1/2019) ini, Ahmad Dhani dikabarkan akan mendatangi Markas Polda Jatim untuk memenuhi panggiloan pemeriksaan penyidik kepolisian.

Berikut fakta-fakta terbaru khasus Ahmad Dhani yang terlibat pencemaran nama baik.

1. Datangi Polda Jatim

Ahmad Dhani, tersangka kasus pencemaran nama baik saat mendatangi gedung Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Senin (12/11/2018).
Ahmad Dhani, tersangka kasus pencemaran nama baik saat mendatangi gedung Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Senin (12/11/2018). (TRIBUNJATIM/MOHAMMAD ROMADONI)

Dikutip dari TribunJatim.com, Ahmad Dhani tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Banser diagendakan mendatangi Polda Jatim, Kamis pagi ini.

Kedatangan Ahmad Dhani yakni memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim untuk melengkapi berkas perkara P21 tahap 2.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi membenarkan Ahmad Dhani dijadwalkan ke memenuhi panggilan penyidik ke Polda Jatim.

Berita Rekomendasi

"Iya nanti yang bersangkutan datang memenuhi panggilan kemungkinannya pukul 10.00 WIB," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (17/1/2019).

2. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum terima berkas kasus Ahmad Dhani

Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui pasti kapan tepatnya mantan suami Maia Estianty akan tiba.

Sebab, Richard mengaku pihaknya belum menerima surat pengantar dari penyidik kepolisian

"Kata penyidiknya tunda, surat pengantarnya juga belum ada," terang Richard saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Rabu (16/1/2019).

Padahal, sebelumnya Dhani dijadwalkan hadir pada Rabu (16/1/2019).

Kendati demikian, Richard mengaku pihaknya masih mempersiapkan hal itu guna melanjutkan perkara itu hingga ke Pengadilan.

"Surat itu (pengantar) untuk kami teruskan ke Kejari Surabaya untuk mempersiapkan tahap 2 (penyerahan barang bukti dan tersangka)," imbuhnya.

Richard menambahkan, hingga saat ini pun, ia belum menerima informasi dari kelanjutan dugaan kasus ITE yang menjerat pemilik Republik Cinta Management itu.

"Saya menunggu kabar dari jaksanya juga," tandasnya.

3. Rencana dilimpahkan

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus, AKBP Harissandi mengatakan, apabila tidak ada kendala pihaknya akan melimpahkan tersangka Ahmad Dhani dan barang bukti kasus pencemaran nama baik ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Berkas perkara sudah rampung sekarang P21 tahap II diserahkan ke Kejaksaan," ungkapnya.

Mulan Jameela dan Ahmad Dhani. Hadir ke Acara Ulang Tahun Umi Pipik, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Habiskan Waktu Bersama
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani. Hadir ke Acara Ulang Tahun Umi Pipik, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Habiskan Waktu Bersama (Instagram@mulanjameela1)

4. Ditemani Mulan Jameela

Ditulis TribunJatim.com, Ahmad Dhani belum dapat dipastikan akan didampingi istrinya Mulan Jameela saat mendatangi Polda Jatim Kamis ini.

AKBP Harissandi belum dapat memastikan hal tersebut lantaran yang bersangkutan hanya menyampaikan melalui kuasa hukumnya akan mendatangi Polda Jatim.

"Dampingi (Mulan Jameela) nggak tahu ya ditunggu saja," pungkasnya.

5. Kilas balik penetapan tersangka

Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Musikus asal Surabaya itu terjerat kasus mengucapkan kata 'idiot' yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan, saudara AD alias Ahmad Dhani kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018). dikutip dari TribunJatim.com.

Sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, memanggil Ahmad Dhani Prasetyo untuk hadir pada Jumat 28 September 2018, terkait video ujaran idiot.

Namun, Ahmad Dhani mangkir dari panggilan. 

"Kami sampaikan secara resmi yang bersangkutan (Ahmad Dhani) tidak hadir dengan alasan masih mencari penasihat kuasa hukum, tutur Frans, Jumat 28 September 2018.

Ahmad Dhani akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, Senin 1 Oktober.

Dhani tiba di Polda Jatim sekitar pukul 15.05 WIB. Dia terlihat menutupi kepalanya mengenakan syal berwarna coklat.

Saat disapa oleh wartawan, Ahmad Dhani hanya menjawab singkat dan langsung masuk ke Ditreskrimsus untuk menemui penyidik.

"Masalahnya ya nanti aja lah. Yang jelas yang penting saya datanglah," ujarnya singkat.

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas