Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta dan Tanggapan soal Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan, Mulai sang Istri hingga Jokowi

Berikut ini kumpulan fakta dan tanggapan sejumlah pihak tentang tim gabungan kasus Novel Baswedan, dari sang istri hingga Presiden Jokowi. Baca disini

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 6 Fakta dan Tanggapan soal Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan, Mulai sang Istri hingga Jokowi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama Istrinya Rina Emilda (kiri) hadir dalam aksi #SaveKPK 'Koruptor Makin Kotor, Kembali Tebar Teror' di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/1/2019). 

Kapan Novel Baswedan akan diperiksa tim gabungan?

Dedi mengatakan, hal itu tergantung Novel.

“Kalau dia (Novel Baswedan) ada waktu bisa langsung ke Satgas (Satgas Gabungan). Setelah diberikan penjelasan oleh Pak Agus (Agus Rahardjo), welcome akhirnya semuanya. Semuanya mendukung Satgas ini,” kata Dedi.

Ia berharap semua pihak bekerja sama untuk mengungkap kasus Novel Baswedan dengan cepat.

2. Anggota Tim Gabungan

Dari salinan surat tugas dengan Nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019, tim gabungan terdiri dari 65 orang.

Ketua tim gabungan ini adalah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol Idham Azis dengan 46 personel Polri sebagai anggota tim.

Berita Rekomendasi

Beberapa ahli juga masuk dalam tim gabungan ini, di antaranya mantan Pimpinan KPK dan Guru Besar Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, peneliti LIPI Hermawan Sulistyo.

Selain itu, Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai, Ketua Setara Institut Hendardi.

Kemudian ada Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, mantan Komioner Komnas HAM Nur Kholis, dan Ifdhal Kasim.

Enam nama dari KPK juga masuk dalam tim ini.

Baca: Ketua KPK Sebut Novel Baswedan Siap Diperiksa Tim Gabungan Polri

3. Joko Widodo Tegaskan Tim Gabungan Merupakan Rekomendasi Komnas HAM

Presiden Joko Widodo menegaskan, langkah Polri membentuk tim gabungan penyelidikan kasus Novel Baswedan bukanlah instruksinya. 

Langkah itu diambil berdasarkan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas