Fakta-fakta Jelang Ahok Bebas, Siarkan Kebebasannya di Youtube Hingga Jadi Narasumber di 15 Negara
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP dijadwalkan akan bebas empat hari lagi, tepatnya pada tanggal 24 Januari 2019
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Akun Instagram Ahok tersebut memposting foto 10 Years Challenge.
"Diposting oleh @timbtp •
#10yearschallenge 2009 bersama masyarakat belitung, 2019 belum ada foto terbaru. Coming soon!
•
•
Detik-detik BTP bebas, subscribe dan saksikan di akun youtube “Panggil Saya BTP” di tanggal 24 Januari 2019, link akun youtube ada di bio" tulis akun @basukibtp.
Baca: Kalau Situasi Tidak Memungkinkan, Ahok Dilepaskan di Rumah Sakit Bukan di Rutan
2. Tak Ada Pengamanan Khusus
Mabes Polri mengaku tak ada persiapan pengamanan khusus yang disiapkan pihaknya untuk mengawal Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat dia bebas tanggal 24 Januari 2019 mendatang.
Namun demikian, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tetap akan mengantisipasi pengamanan apabila nanti jumlah massa Ahokers yang akan datang menjemput Ahok melonjak.
"Kalau ada yang datang massa banyak akan diamankan oleh Korps Brimob. Cukup dengan ditambah polsek itu," ucap Dedi di Jakarta, Jumat (18/1) lalu.
Apalagi Ahok meminta para pendukungnya untuk tidak perlu datang menjemputnya, baik di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, maupun di Lapas Klas 1 Cipinang Jakarta Timur.
Baca: Reaksi Fifi Lety di Akun Instagramnya Tentang Kabar Rencana Pernikahan Ahok
Maka dari itu, pengamanan berlebih nampaknya tak perlu dilakukan.
"Ahok sendiri sudah menyampaikan ke Ahokers, 'enggak usah dijemput, saya mau pulang sendiri, mau happy-happy sendiri', ya sudah," katanya.
3. Dipindahkan Sebelum Bebas
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan pada hari pembebasan 24 Januari 2019, Ahok akan dipindahkan dari tempatnya ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, menuju Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Ahok harus menjalani prosedur tersebut mengingat statusnya adalah tahanan Lapas Klas 1 Cipinang.
Baca: Kalau Benar Bakal Nikah Lagi, Addie MS Berharap Ahok Belajar dari Pengalaman Sebelumnya
"Secara administrasi, kan tanggung jawab tetap di Lapas Klas 1 Cipinang, hanya tempat (Ahok ditahan) saja di Mako Brimob," ujar Ade.
Ade menjelaskan, surat pembebasan Ahok nantinya akan ditandatangani kepala Lapas Klas 1 Cipinang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.