Ahmad Dhani Mulai Ditahan di LP Cipinang, Ini Foto Penampakannya Diduga saat Berada di Dalam Rutan
Beredar foto Ahmad Dhani berada di LP Cipinang setelah dia dijatuhi vonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel.
Penulis: Daryono
Editor: Suut Amdani
El Rumi yang saat ini tengah kuliah di London mengunggah foto masa kecilnya bersama sang ayah di akun Instagramnya, @elelrumi.
Melalui postingannya itu, El Rumi menguatkan sang ayah agar menghadapi vonis penjara dengan senyuman.
"Hadapi dengan Senyuman. Be STRONG and keep being YOU, Dad! @ahmaddhaniofficial biarkan Tuhan YME yang menilai. Sending LOVE from London," tulisnya.
KPU: Ahmad Dhani Masih Layak Sebagai Caleg Meski Sudah Divonis
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, status Ahmad Dhani Prasetyo sebagai caleg DPR bisa jadi tidak memenuhi syarat (TMS) seandainya keputusan hukumnya sebagai terpidana sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Namun, saat ini Ahmad Dhani masih memenuhi syarat sebagai caleg. Sebab, hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya belum inkrah. Caleg Partai Gerindra untuk Dapil Jatim 1 itu masih berencana untuk ajukan banding.
"Apabila dia dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia tidak memenuhi syarat sebagai calon. Nah, kita tinggal lihat, apakah putusan kepada ADP itu sudah inkrah atau belum," kata Wahyu dikonfirmasi, Senin (28/1/2019).
Baca: Gerindra Kaget dengan Vonis Penjara 1,5 Tahun Terhadap Ahmad Dhani
"Kalau yang bersangkutan ajukan banding ya berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya KPU belum bisa eksekusi," sambungnya.
Wahyu menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Daftar Calon Tetap (DCT). Oleh KPU, surat tersebut sudah diedarkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam surat tersebut dikatakan, caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasca-inkrah, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana tersebut ke partai pengusung caleg.
Jika inkrah terjadi saat surat suara sudah dicetak, maka nama caleg tak dapat dihapus.
KPU akan mengumumkan ke TPS bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Tetapi, jika yang bersangkutan tetap mendapat suara pada hari pemilihan, maka perolehan suara akan dikembalikan ke partai.
"Nanti prosedurnya kita umumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan daftar calon tetap lagi, kan kita tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak, tapi nanti tetap diumumkan ke TPS" tutur Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.