Tanggapan Kemenkeu dan BPN Prabowo-Sandi terkait Pidato Prabowo soal Menteri Pencetak Utang
Pernyataan Prabowo Subianto soal Menteri Pencetak Utang mendapat respon dari Pegawai Kementerian Keuangan dan BPN Prabowo - Sandiaga.
Penulis: Lita Andari Susanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan Prabowo Subianto tentang 'Kementerian Pencetak Utang' mendapat tanggapan dari pegawai Kemenkeu RI dan BPN Prabowo-Sandiaga Uno.
Kementerian Keuangan mengaku kecewa terhadap Prabowo atas pernyataannya tersebut
Protes tersebut disampaikan oleh Nufransa Wira Sakti yang merupakan Kepala BIrto Komunikasi dan Layanan Informasi Kementrian Keuangan.
Baca: Singgung Menteri Pencetak Uang, TKN: Prabowo Melukai Pegawai Kemenkeu
Lewat akun twitternya, Nufransa mengungkapkan bahwa pernyataan Prabowo tersebut mencederai perasaan para pekerja di Kemenkeu.
"Apa yang disampaikan oleh Calon Presiden Prabowo sangat menciderai perasaan kami yang bekerja di Kementerian Keuangan"
"Kami bangga menjalankan tugas negara dan mengelola APBN dan Keunagan Negara- dari penerimaan, belanja, transfer ke daerah dan pembiayaan termasuk utang, untuk membangun Indonesia menjadi negara yang bermartabat.
"Jangan hina dan cederai profesi kami," cuitnya di akun twitter @nufransa.
Nufransa juga menyebutkan bahwa utang negara sudah ada sejak tahun 1946, dimana pemerintah saat itu sudah mengeluarkan surat utang negara yang disebut Pinjaman Nasional.
"Utang sudah ada sejak tahun 1946, dimana pemerintah sudah mengeluarkan surat utang negara yang disebut Pinjaman Nasional," tulisnya.
Nufransa juga berkomentar bahwa seorang calon presiden harusnya menyampaikan informasi yang benar bukan menyesatkan.
"Dengan peringkat tersebut adalah SALAH menyatakan utang negara sudah dalam stadium lanjut. YANG BENAR adalah utang dan kualitas keuangan negara dalam keadaan sehat dan bugar.
"Seharusnya semua calon presiden menyampaikan informasi yang benar pada rakyat, bukan ucapan menyesatkan," imbuhnya.
Dia juga menambahkan bahwa tidak pantas seseorang mengolok-olok nama sebuah institusi negara yang dilindungi oleh Undang-Undang, terutama seorang calon presiden.
"Siapapun tidak sepantasnya melakukan penghinaan atau mengolok-olok nama sebuah institusi negara yang dilindungi oleh Undang-Undang, apalagi seorang Calon Presiden," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.