Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Promotor Tetap Gelar Konser hingga Puisi Fadli Zon

Ahmad Dhani resmi divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian pada Senin (28/1/2019).

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Promotor Tetap Gelar Konser hingga Puisi Fadli Zon
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Ahmad Dhani selepas menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menulis sebuah puisi berjudul "AHMAD DHANI" untuk kolega satu partainya itu.

Puisi tersebut ditulis saat perjalanan ke Surabaya, Selasa (29/1/2019) pagi dan diunggah di akun Twitter-nya.

Dalam puisi itu, Fadli Zon sebut Ahmad Dhani sebagai korban rezim.

Baca: Resmi Ditahan 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Masih Terseret Kasus Lain dengan Hukuman Lebih Berat

Sebelum membuat puisi untuk Ahmad Dhani, Fadli Zon juga menulis cuitan yang menyebut vonis dan ditahannya Ahmad Dhani sebagai lonceng kematian demokrasi di Indonesia.

Fadli Zon juga menautkan tagar #SaveAhmadDhani dalam cuitannya.

"Vonis n ditahannya Ahmad Dhani adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia."

"Bukti nyata rezim ini semakin otoriter n menindas hak berpendapat baik lisan maupun tulisan yg dijamin konstitusi. #SaveAhmadDhani," tulis Fadli Zon.

Baca: Komentari Pernyataan Fadli Zon soal Ahmad Dhani, Dedek Prayudi: Anda Sehat?

Berita Rekomendasi

Sekjen PDIP Sebut Puisi Fadli Zon Ragukan MA

Puisi Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dinilai sebagai bentuk penodaan terhadap independensi peradilan di Indonesia.

Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Baca: Pasca Ahmad Dhani Ditahan, Fahri Hamzah: Bangsa Meneteskan Air Mata

Puisi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon berjudul Ahmad Dhani, ucap Hasto, sebagai bentuk penodaan terhadap independensi peradilan di negeri ini.

"Pak Fadli Zon meragukan institusi Mahkamah Agung. Jadi Pak Fadli Zon menyerang karena keputusan pengadilan itu bersifat independen," ujar Hasto di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).


Hasto meminta Fadli membaca kembali buku-buku yang berkaitan dengan konstitusi negara.

Pemerintah, ucap Hasto, tak mungkin mengintervensi lembaga yudikatif karena sifatnya mandiri dan independen.

Baca: Beri Dukungan untuk Ahmad Dhani, Fauzi Baadila : Tidak Ada Kata-kata Padam!

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas