Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Promotor Tetap Gelar Konser hingga Puisi Fadli Zon
Ahmad Dhani resmi divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian pada Senin (28/1/2019).
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Mungkin karena kesibukan buat puisi, lupa membaca Undang-Undang Dasar 1945. Jadi apa yang disampaikan Pak Fadli Zon justru menyerang independensi dari peradilan," tutur Hasto.
Tanggapan Sandiaga Uno
Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno, angkat bicara mengenai vonis hukuman yang dijatuhkan kepada tim terbaiknya di Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Saat menggelar dialog santai bersama warga Eromoko, Wonogiri, Senin (28/1/2019) malam, Sandi mengatakan agar hukum ditegakkan seadil-adilnya.
Dikutip dari Tribun Solo, Sandi mengungkapkan, hukum bukan alat atau senjata untuk menjatuhkan lawan atau menolong teman.
Baca: Umi Pipik Kirim Pesan untuk Mulan Jameela Setelah Ahmad Dhani Masuk Penjara
"Hukum digunakan seadil-adilnya, jangan digunakan untuk memukul lawan atau untuk menolong kawan," kata Sandiaga, Senin (28/1/2019) malam.
Sandi menilai jika hukum ditegakkan seadil-adilnya, masyarakat pasti akan mengapresiasi keputusan.
Dia menambahkan BPN pasti tidak akan diam mengenai vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani ini.
"Dari BPN pasti berkoordinasi, saya belum mendapat laporan itu," ujar Sandiaga.
Baca: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mulan Jameela: Percaya dengan Ketetapan Allah
"Tapi balik lagi kepada hukum itu sendiri, hukum harus ditegakan seadil-adilnya jangan tebang pilih," kata Sandiaga. (*)
(Tribunnews.com/ Whiesa)