Fakta Kasus Alfa yang Meninggal usai Disuntik, Kronologi hingga 2 Honorer Rumah Sakit Ditahan
Fakta kasus Alfa yang meninggal usai disuntik, kronologi hingga akhirnya dua honorer RSUD Cut Nyak Dhien ditahan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Ia juga menuturkan kondisi Alfa semakin memburuk setelah mendapat suntikan dari petugas medis.
Baca: Fakta Kasus Siswi SD Push-Up 100 Kali karena Tak Bayar SPP, Kepala Sekolah Sebut Itu Syok Terapi
“Tapi setelah disuntik beberapa kali, kondisi Alfa memburuk sehingga pada Sabtu dini hari meninggal. Pihak keluarga mendesak kasus kematian pasien yang tidak wajar itu diusut tuntas,” kata ayah korban dibenarkan Keuchik Pante Ceureumen.
Kondisi RSUD Cut Nyak Dhien berangsur tenang setelah pihak kepolisian dan TNI turun ke lokasi kejadian dan menenangkan Suwardi serta keluarga Alfa lainnya.
3. Suwardi Tempuh Jalur Hukum
Terkait kasus kematian Alfa Reza di RSUD Cut Nyak Dhien setelah disuntik petugas medis, pihak keluargapun memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Razali, paman almarhum, mengungkapkan laporan sudah dimasukkan ke pihak kepolisian pada Senin (22/1/2019).
Ia berharap kasus kematian keponakannya bisa segera diusut tuntas.
“Kami sekeluarga sangat kecewa dan minta kasus yang menimpa keponakan saya ini diusut tuntas. Tujuannya supaya ke depan tidak terjadi lagi kasus-kasus yang memilukan ini,” kata Razali didampingi tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh.
4. Dua Honorer RSUD Cut Nyak Dhien Ditetapkan sebagai Tersangka
Pihak Polres Aceh Barat hingga saat ini masih mengembangkan kasus kematian Alfa Reza yang meninggal usia disuntik petugas medis RSUD Cut Nyak Dhien pada Oktober 2018 lalu.
Dua tenaga honorer yang bertugas saat kejadian telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Erwanti dan Desri Amalia.
Baca: Kasus Bocah Alfa Meninggal Usai Disuntik, Tersangka Dua Honorer RSUD Cut Nyak Dhien Tetap Ditahan
Keduanyap pun hingga Senin (28/1/2019) masih ditahan di Mapolres setempat.
"Sejauh ini belum, masih tetap kita tahan. Kalau permohonan penangguhan, harus kita gelar dulu," ucap Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu M Isral SIK.
Penahanan terhadap Erwanti dan Desri Amalia sendiri sudah dilakukan sejak Kamis (17/1/2019) lalu.