Update Terbaru Kasus Ahmad Dhani, Kunjungan Fahri Hamzah di Rutan hingga Tanggapan Timses Jokowi
Update terbaru kasus Ahmad Dhani, kunjungan Fahri Hamzah ke LP Cipinang hingga tanggapan Ari Wibowo dan Timses Jokowi - Ma'ruf Amin.
Penulis: Lita Andari Susanti
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara, terkait kasus ujara kebencian.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Ahmad Dhani pun langsung ditahan di Lembaga Permasyarakatan atau LP Cipinang.
Kabarnya saat ini Ahmad Dhani menghuni sel tahanan yang dihuni oleh para orang tua.
Baca: Ahmad Dhani Keliling Penjara, Ini Reaksi Penghuni Rutan Cipinang
Hal ini disebabkan karena Ahmad Dhani menderita penyakit anti asap rokok sehingga terpaksa harus menempati tahanan yang berisi orang tua.
Berikut update terbaru kasus Ahmad Dhani, mulai dari kunjungan Fahri Hamzah hingga tanggapan Timses Jokowi-Ma'ruf Amin yang telah dihimpun Tribunnews.com dari berbagai sumber.
1. Kunjungan Fahri Hamzah
Musisi Ahmad Dhani mendapatkan kunjungan dari Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hmazah, Selasa (29/1/2019).
Fahri menceritakan meskipun ditahan , tidak tampak murung dari wajah Ahmad Dhani.
Dalam kunjungannya tersebut, Fahri dan Dhani membicarakan banyak hal.
Anggap Dhani naik kelas
Dipenjaranya Ahmad Dhani mengingatkan Fahri akan pesannya bahwa suami Mulan Jameela itu bakal naik kelas.
"saya jadi ingat waktu acara Solawatan waktu itu. Saya nepuk dan bilang, 'Dan kamu bakaln naik kelas'. Ternyata ini yang dimaksud naik kelas itu," kata Fahri.
Pria kelahiran Sumbaw itu memberi semangat Ahmad Dhani untuk tidak merasa ciut, karena menurutnya orang-orang besar pernah merasakan penjara.
Fahri juga memberitahukan besarnya dukungan moril masyarakat untuk Dhani yang disampaikan melalui media sosial.
Kisahkan malam pertama
Dhani juga menceritakan kepada Fahri terkait malam pertamanya di penjara.
Menurutnya, di sel Dhani lebih banyak mengobrol dengan tahanan lainnya.
Dan muncul beragam reaksi dari tahanan lainnya saat mengetahui Dhani ditahan.
Pesan pada Dul soal malaikat pencabut nyawa
Dhani mengaku tidak takut sama sekali ditahan.
Ketika usai divonis Dhani juga mengatakan pada Dul, anaknya, bahwa menghadapi kematian pun ia siap, jangankan harus dipenjara.
Keliling Cipinang
Fahri dan Dhani berkeliling minjau Rutan yang ada di Cipinang, mulai dari ruang khusus tahanan narkoba hingga rutan khusus tahanan kriminal biasa.
Tidak sampai sejam Fahri kemudia berpamitan kepada Dhani.
"Dhan,pulang dulu ya, yang kuat," kata Fahri.
2. Tanggapan Ari Wibowo
Artis peran Ari Wibowo mengaku prihatin terkait kasus yang menimpa Ahmad Dhani saat ini.
Melalui akun @ariwibowo_official, aktor 48 tahun itu mengunggah sebuah foto yang menunjukkan karangan bunga ,Selasa (29/1/2019).
Dalam karangan bunga tersebut terdapat tulisan "Welcome Ahmad Dhani, Enjoy it Bro".
Melalui unggahan foto tersebut, Ari Wibowo juga memberikan caption bahwa foto tersebut bukan miliknya.
Ari juga menuliskan pesan untuk penggemarnya agar berhati-hati ketika berbicara, teruatama terkait masalah politik.
Artis tampan ini juga memberikan pendapatnya terkait soal kasus yang menerima Ahmad Dhani.
Ia merasa tidak setuju Ahmad Dhani dipenjara karena kasus ujaran kebencian.
Sama seperti ketidaksepakatan dirinya atas kasus yang dulu menimpa Basuki Tjahaja Purnama (BTP).
Namun, Ari wibowo tetap menghormati hukum yang berlaku.
2. Tanggapan Timses Jokowi- Ma'ruf Amin
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Arsul, menilai kasus hukum maupun vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani tidak perlu disikapi berlebihan.
Arsul mengatakan bahwa Ahmad Dhani dapat menempuh proses hukum lainnya, seperti banding hingga Peninjauan Kembali (PK).
"Apa yang diputuskan oleh pengadilan itu kan baru pada putusan tingkat pertama. Tidak usah disikapi berlebihan wong itu masih ada upaya hukum banding, kasasi PK," kata Arsul di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019), dikutip dari Kompas.com.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga menyampaikan bahwa dalam kasus ini, pemerintah tak ikut campur dalam vonis maupun proses hukum karena hal tersebut merupakan wewenang pengadilan.
Arsul juga menyinggung Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon agar tidak hanya membicarakan kasus tersebut di media sosial.
"Pak Fadli kan punya partai yang ada fraksinya di DPR. Inisiatif dong, apakah mau kemudian untuk mengubah UU ITE atau mengubah sistem pengadilan, lakukan dong," ungkapnya
"Jadi jangan kemudian hanya ramai, itu jadi komoditas politik. Tidak mendapatkan apa-apa kita kalau segala sesuatu cuma diramaikan di medsos tapi dalma kerja-kerja konkretnya tidak pernah dilakukan," tambah Arsul. (*)
(Tribunnews.com/Lita Andari Susanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.