Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Kabar Jelang Eksekusi Buni Yani: Minta Penahanan Ditunda hingga Tanggapan Kubu Jokowi-Prabowo

5 kabar jelang rencana eksekusi Buni Yani: kuasa hukum minta penahanan Ditunda hingga tanggapan kubu Jokowi.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 5 Kabar Jelang Eksekusi Buni Yani: Minta Penahanan Ditunda hingga Tanggapan Kubu Jokowi-Prabowo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Buni Yani berbicara saat acara Solidaritas Ahmad Dhani di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Rabu (30/1/2019). Acara yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Neno Warisman, Derry Suleman, Sang Alang, dan Mulan Jameela tersebut diadakan untuk memberikan dukungan moril kepada musisi yang juga Caleg Gerindra Ahmad Dhani yang saat ini ditahan di Rutan Cipinang terkait kasus ujaran kebencian. 

Lima kabar jelang rencana eksekusi Buni Yani: kuasa hukum minta penahanan Ditunda hingga tanggapan kubu Jokowi.

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani untuk dilakukan penahanan, Jumat (1/2/2019) hari ini.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di tingkat banding, pengadilan tinggi menguatkan putusan PN Depok.

Di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi Buni Yani.

Baca: Bandingkan dengan Ahok, Kubu Jokowi Minta Buni Yani Tidak Cengeng

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat ia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/BTP ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Berita Rekomendasi

Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Berikut beberapa kabar terkini terkait rencana eksekusi Buni Yani sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Minta penahanan ditunda

Melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Buni Yani, kabur.

Aldwin meminta agar penahanan Buni Yani ditunda.

"Kami mohon ada penundaan eksekusi," ujar Aldwin dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Menurut Aldwin, hanya ada dua poin yang disebutkan dalam putusan MA tersebut, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum.

Serta membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa.

Tidak disebutkan, putusan kasasi memperkuat putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya.

"Padahal putusan itu seharusnya harus kongkret dan baru, harus eksplisit, harus jelas putusannya," kata Aldwin.

Baca: Buni Yani Minta Eksekusi Ditunda

2. Komentari kesalahan pada salinan putusan

Di kesempatan yang sama, Buni Yani turut mengomentari adanya kesalahan-kesalahan dalam salinan putusan dari Mahkamah Agung.

"Kalau umur saya 50 tahun pada bulan Mei tapi di sini 48 tahun, saya anggap ini Buni Yani lain, bukan Buni Yani saya," katanya.

Ia kemudian menjelaskan, dirinya bersedia menerima putusan membayar Uang persidanga.

Namun tidak menerima jika ada penahanan badan dikarenakan kaburnya putusan MA tersebut.

Baca: Buni Yani Ungkap Kesalahan Fatal Salinan Putusan MA

3. Akan melawan jika ditangkap paksa

Saat menghadiri acara Aksi Solidaritas Ahmad Dhani, Buni Yani mengaku akan melawan jika ditangkap paksa.

Ia berpendapat langkah kejaksaan tidak sesuai dengan putusan kasasi MA.

Sebab, lanjut dia, dalam putusan kasasi tersebut tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.

"Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap."

"Cuma yang ditulis di putusan kasasi itu tidak ada menyebutkan apa pun," kata Buni Yani.

"Apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak?"

"Kita akan melawan karena jaksa kita anggap melampaui wewenangnya," sambung dia.

Baca: Buni Yani Akan Melawan Jika Ditangkap Jaksa

4. Bersedia ditahan bila Kejari eksekusi

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyampaikan, pihaknya akan menerima apabila Kejari Depok tetap melakukan eksekusi terhadap kliennya.

"Ya enggak apa-apa, jalani saja proses hukumnya," kata Aldwin dikutip dari Kompas.com.

Aldwin menyampaikan, pihaknya baru saja mengirimkan surat penundaan penahanan ke kejaksaan pada pukul 12.30 WIB, Kamis kemarin.

Namun, apabila tetap dilakukan eksekusi, Buni Yani bersedia untuk ditahan.

"Kalau kami kan resmi-resmi saja, kami buat surat penundaan eksekusi."

"Namun, kalau kemudian tetap di itu (eksekusi), biar masyarakat yang menilai saja," jelas Aldwin.

5. Tanggapan kubu Jokowi dan Prabowo

Direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Aria Bima, meminta Buni Yani bersikap jantan menghadapi eksekusi atas vonisnya.

Menurut Aria, hukuman penjara 18 bulan harus dijalani Buni Yani sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri.

"Ya, sudahlah Buni Yani, wong akibatnya Buni Yani, Ahok juga sudah berani."

"Yang jantan saja enggak usah terlalu cengeng!" kata Aria.

Aria juga meminta Buni Yani tak mendramatisir, menuding pemerintah otoriter terhadap kasus hukum yang ia jalani.

Sebab, kata Aria, pemerintah telah berlaku adil terhadap seluruh pihak.

"Nggak usah terlalu didramatisasi menjadi pemerintahan yang otoritarian, yang seolah-olah dizalimi," ujar dia.

Baca: Bandingkan dengan Ahok, Kubu Jokowi Minta Buni Yani Tidak Cengeng

Sama halnya dengan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli.

Gun Romli bilang, Buni Yani 'keenakan.'

Sebab, hingga Kasasinya ditolak, Buni Yani belum jua ditahan.

Bahkan saat ada rencana eksesusi, ia malah berniat kabur, sehingga Gun Romli meminta Buni Yani dimasukkan dalam DPO.

"Ini orang keenakan, Ahok langsung ditahan dr vonis pertama/PN, Buni Yani smpe kasasinya ditolak MA msh belum ditahan, skrng mau dieksekusi ada niat kabur, masukkan DPO! @KejaksaanRI," tulis Gun Romli di akun Twitter-nya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan, kasus Buni Yani sarat politik bukan masalah hukum.

Dia menilai sudah tepat kuasa hukum meminta penundaan eksekusi Buni Yani dan menunggu kejelasan dari Mahkamah Agung.

"Menurutnya saya sudah tepat meminta fatwa MA, seharusnya pihak kejaksaan menunggu fatwa MA," kata dia.

Sama halnya dengan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso yang menyebut Buni Yani sebagai satu pejuang demokrasi.

"Ya, Buni Yani adalah satu pejuang demokrasi," kata Priyo saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Atas pemenjaraan ini Priyo berharap supaya rezim penegakan hukum di Indonesia tetap taat pada azaz dan nilai-nilai.

Ia juga mengharapkan, perbedaan politik tidak membuat hukum berjalan tak adil.

"Jangan karena terpetakan berpandangan politik yang mengambil jarak dengan yang sedang berkuasa kemudian tajam sekali itu penegakan hukum kepada dia."

"Sementara yang lain diperlakukan tidak seperti itu, ini kan aneh," tutur Priyo.

Baca: Kubu Prabowo Sebut Kasus Buni Yani Mirip Ahmad Dhani, Korban Ketidakadilan

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas