Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

5 Kabar Jelang Eksekusi Buni Yani: Minta Penahanan Ditunda hingga Tanggapan Kubu Jokowi-Prabowo

5 kabar jelang rencana eksekusi Buni Yani: kuasa hukum minta penahanan Ditunda hingga tanggapan kubu Jokowi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 5 Kabar Jelang Eksekusi Buni Yani: Minta Penahanan Ditunda hingga Tanggapan Kubu Jokowi-Prabowo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Buni Yani berbicara saat acara Solidaritas Ahmad Dhani di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Rabu (30/1/2019). Acara yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Neno Warisman, Derry Suleman, Sang Alang, dan Mulan Jameela tersebut diadakan untuk memberikan dukungan moril kepada musisi yang juga Caleg Gerindra Ahmad Dhani yang saat ini ditahan di Rutan Cipinang terkait kasus ujaran kebencian. 

Lima kabar jelang rencana eksekusi Buni Yani: kuasa hukum minta penahanan Ditunda hingga tanggapan kubu Jokowi.

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani untuk dilakukan penahanan, Jumat (1/2/2019) hari ini.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di tingkat banding, pengadilan tinggi menguatkan putusan PN Depok.

Di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi Buni Yani.

Baca: Bandingkan dengan Ahok, Kubu Jokowi Minta Buni Yani Tidak Cengeng

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat ia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/BTP ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Berikut beberapa kabar terkini terkait rencana eksekusi Buni Yani sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Minta penahanan ditunda

Melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Buni Yani, kabur.

Aldwin meminta agar penahanan Buni Yani ditunda.

"Kami mohon ada penundaan eksekusi," ujar Aldwin dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Menurut Aldwin, hanya ada dua poin yang disebutkan dalam putusan MA tersebut, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum.

Serta membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas