Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Kabar Jelang Eksekusi Buni Yani: Minta Penahanan Ditunda hingga Tanggapan Kubu Jokowi-Prabowo

5 kabar jelang rencana eksekusi Buni Yani: kuasa hukum minta penahanan Ditunda hingga tanggapan kubu Jokowi.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 5 Kabar Jelang Eksekusi Buni Yani: Minta Penahanan Ditunda hingga Tanggapan Kubu Jokowi-Prabowo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Buni Yani berbicara saat acara Solidaritas Ahmad Dhani di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Rabu (30/1/2019). Acara yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Neno Warisman, Derry Suleman, Sang Alang, dan Mulan Jameela tersebut diadakan untuk memberikan dukungan moril kepada musisi yang juga Caleg Gerindra Ahmad Dhani yang saat ini ditahan di Rutan Cipinang terkait kasus ujaran kebencian. 

Serta membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa.

Tidak disebutkan, putusan kasasi memperkuat putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya.

"Padahal putusan itu seharusnya harus kongkret dan baru, harus eksplisit, harus jelas putusannya," kata Aldwin.

Baca: Buni Yani Minta Eksekusi Ditunda

2. Komentari kesalahan pada salinan putusan

Di kesempatan yang sama, Buni Yani turut mengomentari adanya kesalahan-kesalahan dalam salinan putusan dari Mahkamah Agung.

"Kalau umur saya 50 tahun pada bulan Mei tapi di sini 48 tahun, saya anggap ini Buni Yani lain, bukan Buni Yani saya," katanya.

Ia kemudian menjelaskan, dirinya bersedia menerima putusan membayar Uang persidanga.

BERITA REKOMENDASI

Namun tidak menerima jika ada penahanan badan dikarenakan kaburnya putusan MA tersebut.

Baca: Buni Yani Ungkap Kesalahan Fatal Salinan Putusan MA

3. Akan melawan jika ditangkap paksa

Saat menghadiri acara Aksi Solidaritas Ahmad Dhani, Buni Yani mengaku akan melawan jika ditangkap paksa.

Ia berpendapat langkah kejaksaan tidak sesuai dengan putusan kasasi MA.

Sebab, lanjut dia, dalam putusan kasasi tersebut tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.


"Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap."

"Cuma yang ditulis di putusan kasasi itu tidak ada menyebutkan apa pun," kata Buni Yani.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas