Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berikut Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan Sistem Online, Batas Terakhir Pengisian Maret 2019

Cara mengisi SPT Pajak Tahunan dengan sistem online, ingat batas terakhir pengisian Maret 2019 mendatang.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Berikut Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan Sistem Online, Batas Terakhir Pengisian Maret 2019
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Cara mengisi SPT Pajak Tahunan dengan sistem online, ingat batas terakhir pengisian Maret 2019 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bulan Januari hingga Maret adalah waktu dimana warga negara yang memiliki penghasilan, untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya.

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis, harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

Baca: Menilik Pajak Mobil Mewah Lewat STNK, Ini Dia Hitungannya

Sekarang, pelaporan SPT Pajak Tahunan sangatlah mudah, praktis, dan gratis.

Pelaporan SPT PPh orang pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-filling (electronic filling).

Sebelum batas waktu berakhir, berikut Tribunnews.com rangkum cara mengisi SPT Pajak Tahunan dengan sistem online:

BERITA TERKAIT

SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 S

Perlu diketahui, seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.

Baca: Insentif untuk Perda Larangan Plastik Dikhawatirkan Gerus Penerimaan Pajak

Lalu, apa yang membedakan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?

SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Sedangkan SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770, yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Baca: Bamsoet: Sama-sama Bayar Pajak, Pengendara Motor Seharusnya Bisa Nikmati Jalan Tol

Dokumen-dokumen yang Harus Dipersiapkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas