Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berikut Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan Sistem Online, Batas Terakhir Pengisian Maret 2019

Cara mengisi SPT Pajak Tahunan dengan sistem online, ingat batas terakhir pengisian Maret 2019 mendatang.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Berikut Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan Sistem Online, Batas Terakhir Pengisian Maret 2019
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Cara mengisi SPT Pajak Tahunan dengan sistem online, ingat batas terakhir pengisian Maret 2019 mendatang. 

Sebelum memulai mengisi dan melaporkan SPT Pajak Tahunan, Anda harus memiliki beberapa dokumen yang harus disampaikan.

Dokumen yang harus disiapkan ialah Electronic Filing Identification Number (EFIN), beserta password, alamat email aktif, serta bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.

Mengisi SPT Pajak Tahunan

Wajib pajak bisa langsung membuka laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disini.

Masukkan EFIN dan Password yang telah dibuat sebelumnya.

Baca: Diduga Tunggak Bayar Pajak Mobil Rp 108 Juta, Pria Yang Tinggal Di Gang Sempit Bingung

Kemudian, pilih jenis SPT sesuai gaji Anda di tempa kerja.

Besarnya gaji mempengaruhi jenis SPT yang dipakai.

BERITA TERKAIT

Jika gaji wajib pajak lebih dari 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 S untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

Sedangkan gaji wajib pajak dibawah 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 SS untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

Baca: Tagih Pajak Mobil Mewah, Petugas Temui Alamat Palsu

Setelah memilih jenis SPT, wajib pajak harus kembali mengisi formulir sesuai petunjuk yang tertera.

Pilih Tahun SPT, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik langkah berikutnya.

Kemudian, isi Lampiran II yang memuat halaman Daftar Pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah.

Setelah mengisi Lampiran II, isilah Lampiran I atau bagian kolom harta.

Baca: Oxfam: Pajak Bikin Kesenjangan Kaya-Miskin Makin Lebar

Kolom harta ini merupakan yang paling krusial, sebab akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas