Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Berikut Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan Sistem Online, Batas Terakhir Pengisian Maret 2019

Cara mengisi SPT Pajak Tahunan dengan sistem online, ingat batas terakhir pengisian Maret 2019 mendatang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Berikut Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan Sistem Online, Batas Terakhir Pengisian Maret 2019
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Cara mengisi SPT Pajak Tahunan dengan sistem online, ingat batas terakhir pengisian Maret 2019 mendatang. 

Dokumen yang harus disiapkan ialah Electronic Filing Identification Number (EFIN), beserta password, alamat email aktif, serta bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.

Mengisi SPT Pajak Tahunan

Wajib pajak bisa langsung membuka laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disini.

Masukkan EFIN dan Password yang telah dibuat sebelumnya.

Baca: Diduga Tunggak Bayar Pajak Mobil Rp 108 Juta, Pria Yang Tinggal Di Gang Sempit Bingung

Kemudian, pilih jenis SPT sesuai gaji Anda di tempa kerja.

Besarnya gaji mempengaruhi jenis SPT yang dipakai.

Jika gaji wajib pajak lebih dari 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 S untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

Rekomendasi Untuk Anda

Sedangkan gaji wajib pajak dibawah 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 SS untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

Baca: Tagih Pajak Mobil Mewah, Petugas Temui Alamat Palsu

Setelah memilih jenis SPT, wajib pajak harus kembali mengisi formulir sesuai petunjuk yang tertera.

Pilih Tahun SPT, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik langkah berikutnya.

Kemudian, isi Lampiran II yang memuat halaman Daftar Pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah.

Setelah mengisi Lampiran II, isilah Lampiran I atau bagian kolom harta.

Baca: Oxfam: Pajak Bikin Kesenjangan Kaya-Miskin Makin Lebar

Kolom harta ini merupakan yang paling krusial, sebab akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan.

Perlu diketahui, wajib pajak saat ini tidak bisa lagi memanipulasi kepemilikan harta.

Sebab, sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas