Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berikut Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan Sistem Online, Batas Terakhir Pengisian Maret 2019

Cara mengisi SPT Pajak Tahunan dengan sistem online, ingat batas terakhir pengisian Maret 2019 mendatang.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Berikut Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan Sistem Online, Batas Terakhir Pengisian Maret 2019
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Cara mengisi SPT Pajak Tahunan dengan sistem online, ingat batas terakhir pengisian Maret 2019 mendatang. 

Perlu diketahui, wajib pajak saat ini tidak bisa lagi memanipulasi kepemilikan harta.

Sebab, sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan.

Isilah secara lengkap dan benar Lampiran I tersebut hingga selesai.

Baca: Cristiano Ronaldo: Apa dakwaan penggelapan pajak yang menjeratnya?

Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, klik langkah berikutnya.

Pada halaman berikutnya ini, akan ada pertanyaan 'Apakah Anda Memilik Utang?

Bila Anda memiliki utang, sebutkan saja utang tersebut kecuali kartu kredit.

Selanjutnya, masuk ke kolom induk dan isi sesuai identitas dengan status perkawinan.

Baca: Prabowo-Sandi Akan Lakukan Reformasi Pajak Jika Terpilih dalam Pilpres 2019

Berita Rekomendasi

Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan 'Lanjut ke A'.

Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang wajib pajak sudah terima sebelumnya.

Lalu centang kolom 'Setuju' pada bagian 'Pernyataan' kemudian klik 'Langkah Selanjutnya'.

Dapat Bukti Laporan

Bukti penerimaan elektronik SPT Pajak Tahunan
Bukti penerimaan elektronik SPT Pajak Tahunan (online-pajak.com)

Setelah mengisi semua SPT Pajak Tahunan, silakan periksa email Anda untuk mendapatkan bukti pelaporan online Formulir 1770 S atau Formulir 1770 SS Anda berupa Bukti Penerimaan Elektronik.

Baca: Menkeu SMI Ditanyai Wapres JK Soal Penerimaan Pajak 2018

Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengsian SPT Pajak Tahunan Anda benar.

Di dalam email Anda, Ditjen Pajak mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT.

Masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.

Setelah terisi, klik kolom 'Kirim SPT' dan kemudian klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan Anda.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas