Empat Poin yang Disoroti Koalisi Nasional untuk Kritik dan Tolak RUU Permusikan
Ratusan musisi memberikan pernyataan sikap menolak draf Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan. Ini empat poin yang disoroti.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ratusan musisi memberikan pernyataan sikap menolak draf Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan.
Dari ratusan musisi tersebut ada beberapa nama misalnya Rara Sekar, Danilla Riyadi, Endah N Rhesa, Efek Rumah Kaca, Bonita, Barasuara, Vira Talissa, Petra Sihombing, Nadine Hamizah, Mondo Gascoro, dan masih banyak lagi.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com pada Senin (4/2/2019), para musisi berpendapat, pemerintah tidak memiliki kepentingan untuk mengesahkan rancangan undang-undang itu.
"Kami, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan selaku para pelaku musik Indonesia menyatakan, Menolak RUU Permusikan untuk diundangkan," demikian bunyi pernyataan yang diterima dari Koalisi Nasional.
"Setelah membaca dan menelaah naskah RUU Permusikan saat ini, kami merasa tidak ada urgensi bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkannya untuk menjadi Undang-Undang," sambungnya.
Baca: Perseteruan RUU Permusikan Kian Panas, Jerinx SID Unggah Komik Sindir Anang Hermansyah-Ashanty
Para musisi ini menilai, RUU Permusikan membatasi ruang gerak berekspresi dalam bermusik.
RUU Permusikan juga memuat pasal yang tumpang tindih dengan beberapa undang-undang lain.
Danilla Riyadi mengatakan, rancangan aturan ini tidak penting.
"Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Pelindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu."
"Jadi untuk apa lagi RUU Permusikan ini," kata Danilla.
Sementara itu, Rara Sekar menemukan setidaknya 19 pasal yang bermasalah dalam RUU ini.
"Mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan 'siapa' dan 'apa' yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik," jelas Rara Sekar.
Berikut ini empat poin yang disoroti oleh Koalisi Nasional untuk mengkritik dan menolak RUU Permusikan:
1. Pasal Karet
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.