BREAKING NEWS: Bawaslu DKI Jakarta Hentikan Penanganan Laporan Dugaan Janji Fasilitas Rumah Jokowi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menghentikan penanganan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan terlapor Jokowi.
Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menghentikan penanganan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan terlapor calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi).
Laporan itu terkait dengan kehadiran Jokowi di deklarasi dukungan alumni Universitas Indonesia (UI) pada 12 januari 2019 lalu.
Jokowi dilaporkan karena menjanjikan pemberian fasilitas keuangan untuk perumahan.
Penghentian penanganan laporan tertuang di laman resmi Bawaslu DKI Jakarta, jakarta.bawaslu.go.id, Rabu (6/2/2019).
Dalam status laporan yang dipublikasikan, ucapan Jokowi yang menyampaikan kepada peserta menjanjikan memberikan fasilitas keuangan untuk perumahan, tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 275 (1) pasal 276 ayat (2) Juncto Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Status laporan itu ditandangani Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, tertanggl 6 Februari 2019.
Selengkapanya status laporan Bawaslu DKI Jakarta ada di tautan ini.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Provinsi DKI Jakarta melaporkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo ke Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Sekretaris Bidang Advokasi BPP DKI Jakarta Mohamad Taufiqurrahman menyatakan, laporan itu terkait kegiatan deklarasi dukungan alumni sejumlah perguruan tinggi pada Sabtu (12/1/2019).
"Melaporkan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh salah satu kontestan pemilu dalam hal ini capres 01 Pak Joko Widodo dalam agenda kegiatan Iluni for Jokowi," kata Taufiq di Kantor Bawaslu DKI Jakarta.
Taufiq menuturkan, pihaknya mengadukan Jokowi karena capres tersebut menyampaikan janji akan memberi fasilitas rumah murah.
Menurut Taufiq, janji seperti itu hanya bisa disampaikan lewat kegiatan rapat umum yang baru dimulai pada 24 Maret 2019 mendatang.
"Janji atau program itu kan boleh disampaikan dalam rapat umum yang dibolehkan pada tanggal 24 Maret nanti. Ya kasarnya colong start-lah," ujar Taufiq.
Laporan tersebut diterima Bawaslu DKI dengan nomor registrasi 006/LP/PP/Prov/1200/1/2019.
Taufiq juga melengkapi laporannya dengan sejumlah barang bukti yaitu rekaman pidato Jokowi, tautan pemberitaan media, dan berkas visi-misi Jokowi-Ma'ruf.
(Tribunnews.com/Daryono)