Pendaftaran P3K Dibuka, Sejumlah Posisi Jabatan Pimpinan Ini Tak Dapat Diisi P3K
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) telah dibuka pada Jumat (8/2/2019), pukul 16.00 WIB.
Penulis: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) telah dibuka pada Jumat (8/2/2019), pukul 16.00 WIB.
Seluruh proses penerimaan P3K atau PPPK 2019 akan terintegrasi di laman sscasn.bkn.go.id.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) di akun Twitternya, @BKNgoid, pada Kamis (7/2/2019) memberikan bocoran website P3K atau PPPK 3029 melalui sscasn.bkn.go.id akan segera datang pada Jumat (8/2/2019) pukul 16.00.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, P3K atau PPPK berhak mendapatkan pengembangan kompetensi dan wajib mematuhi kedisiplinan karena memiliki kedudukan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca: Hingga Jumat Malam Portal Pendaftaran PPPK/P3K, sscasn.bkn.go.id Belum Bisa Diakses
Dikutip dari laman bkn.go.id, Haryomo menjelaskan lebih lanjut prosedur pelaksanaan seleksi P3K sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017.
Peraturan tersebut berisi bahwa sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dikecualikan untuk diisi oleh non-PNS atau P3K yaitu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.
Selain itu, Haryomo juga menjelaskan bahwa meskipun P3K tidak berhak mendapatkan pensiun, akan tetapi berhak mendapatkan perlindungan.
Perlindungan tersebut di antaranya jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian hingga bantuan hukum.
Baca: Pendaftaran PPPK/P3K Dibuka Sore Ini, Ketahui Perbedaan P3K dan PNS, Tak Semua Jabatan Bisa Diisi
"Setiap instansi wajib mempersiapkan penetapan kebutuhan, gaji hingga perlindungan untuk P3K, serta menetapkan peraturan disiplin P3K yang berisi kewajiban, larangan, hukuman dan tata caranya melalui Peraturan Menteri," jelas Haryomo.
Berikut Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber beberapa informasi penting tentang pendaftaran P3K atau PPPK 2019, mulai dari formasi, jadwal, mekanisme pendaftaran dan beberapa hal lainnya:
1. Formasi yang Dibuka
Untuk seleksi PPPK tahap pertama yang dilaksanakan Februari 2019, formasi yang dibuka adalah untuk eks Tenaga Honorer K2 jabatan guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian dan dosen perguruan tinggi negeri baru.
Sektor tersebut diprioritaskan karena banyak dibutuhkan oleh pemerintah.
Baca: Rekrutmen PPPK/P3K Cek di Website sscasn.bkn.go.id, Hari Ini Jam 16.00
Sedangkan seleksi tahap kedua akan dilaksanakan pada Mei 2019 untuk formasi umum.
2. Jadwal Pendaftaran
Rencananya, pendaftaran PPPK tahap pertama melalui portal sscasn.bkn.go.id akan dibuka mulai 8 Februari hingga 23 Februari 2019.
Seleksi PPPK dilaksanakan pada bulan Februari karena sebagian alat (komputer) yang digunakan adalah milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Maret, Dikbud sudah mempersiapkan untuk UN, jadi kita pakai bulan ini alatnya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin, usai menemui Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Kamis (7/2/2019), dikutip dari Tribun Timur.
Baca: Rekrutmen PPPK/P3K Dibuka Jumat Sore Ini di sscasn.bkn.go.id, Ini Syarat Peserta agar Bisa Daftar
3. Mekanisme Pendaftaran
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan, metode rekrutmen P3K tidak akan jauh berbeda dari CPNS, yakni berbasis Computer Assisted Test (CAT).
"Dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," jelas Bima, Dikutip Tribunnews.com dari Tribun Jogja.
Masih dalam penjelasan Bima, nantinya tanda identitas P3K akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Batas usia minimal untuk melamar P3K adalah 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Baca: Rekrutmen PPPK/P3K Cek di Website sscn.bkn.go.id, Jumat, 8 Februari 2019 Besok Jam 16.00
Berdasarkan peraturan yang tertuang di PP 49/2018, perjanjian kerja untuk P3K paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja serta kebutuhan instansi.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, penerimaan PPPK terdiri dari 2 tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilaksanakan untuk menilai kemampuan manajerial, teknis dan sosial kultural pelamar.
Bila lulus 2 tahapan itu, pelamar mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitasnya, sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
(Tribunnews.com/Whiesa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.