Persyaratan Rekrutmen PPPK/P3K, Pendaftaran Online via sscasn.bkn.go.id Dimulai Minggu 10 Februari
Simak persyaratan rekrutmen PPPK/P3K berikut ini, pendaftaran online via sscasn.bkn.go.id dimulai besok Minggu 10 Februari 2019.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Persyaratan Tenaga Pendidik PPPK/P3K
1. Tenaga Honorer eks K2.
2. Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019.
3. Pendidikan minimal S1/D-IV yang jurusannya relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
4. Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif, yang memuat informasi minimal:
- NUPTK/NIK
- Nama
- Tempat dan tanggal lahir
- Nama sekolah
- Mata pelajaran yang diampu
- Kab/Kota/Provinsi
5. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
Baca: Pendaftaran PPPK 2019 Dibuka di sscasn.bkn.go.id, Simak 3 Tahap Penting dari Login hingga Isi Data
Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPK/P3K
1. Tenaga Honorer eks K2.
2. Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019.
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang Pertanian (Rumpun Ilmu Hayat Pertanian).
4. Untuk Inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator.
5. Bertugas di desa berbasis unit kerja di Kecamatan, Kabupaten atau Provinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut.Dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi.
Persyaratan Tenaga Kesehatan PPPK/P3K