Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Persyaratan Rekrutmen PPPK/P3K, Pendaftaran Online via sscasn.bkn.go.id Dimulai Minggu 10 Februari

Simak persyaratan rekrutmen PPPK/P3K berikut ini, pendaftaran online via sscasn.bkn.go.id dimulai besok Minggu 10 Februari 2019.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Persyaratan Rekrutmen PPPK/P3K, Pendaftaran Online via sscasn.bkn.go.id Dimulai Minggu 10 Februari
badmintonindonesia.org
Ilustrasi - Simak persyaratan rekrutmen PPPK/P3K berikut ini, pendaftaran online via sscasn.bkn.go.id dimulai besok Minggu 10 Februari 2019. 

Simak persyaratan PPPK/P3K berikut ini, pendaftaran online via sscasn.bkn.go.id dimulai besok Minggu 10 Februari 2019.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran online Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) akan dimulai besok Minggu (10/2/2019).

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Syafruddin, pada Jumat (8/2/2019) kemarin.

Para peserta rekrutmen bisa melakukan pendaftaran online PPPK/P3K di situs sscasn.bkn.go.id.

Baca: Pendaftaran Online PPPK/P3K di sscasn.bkn.go.id Mulai Besok Minggu 10 Februari 2019, Simak Jadwalnya

Dikutip Tribunnews dari situs resmi Kementerian PANRB, simak jadwal rekrutmen PPPK/P3K berikut ini.

8 - 16 Februari 2019 : Tiap instansi yang membuka rekrutmen akan memberikan pengumuman sekaligus mengecek dan verifikasi data peserta.

10 - 16 Februari 2019 : Pendaftaran online lewat situs sscasn.bkn.go.id.

Berita Rekomendasi

18 Februari 2019 : Pengumuman hasil verifikasi administrasi

23 - 24 Februari 2019 : Tes Computer Assisted Test (CAT)

25 - 28 Februari 2019 : Pengolahan nilai oleh BKN bersama pemda.

1 Maret 2019 : Pengumuman kelulusan.

Untuk rekrutmen PPPK/P3K kali ini tidak dibuka untuk umum.

Melainkan diperuntukkan khusus bagi Tenaga Honorer eks K2 di bidang pendidikan, kesehatan, dan pertanian.

Dilansir situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) berikut persyaratan PPPK/P3K.

Persyaratan Tenaga Pendidik PPPK/P3K

1. Tenaga Honorer eks K2.

2. Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019.

3. Pendidikan minimal S1/D-IV yang jurusannya relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.

4. Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif, yang memuat informasi minimal:

- NUPTK/NIK
- Nama
- Tempat dan tanggal lahir
- Nama sekolah
- Mata pelajaran yang diampu
- Kab/Kota/Provinsi

5. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Baca: Pendaftaran PPPK 2019 Dibuka di sscasn.bkn.go.id, Simak 3 Tahap Penting dari Login hingga Isi Data

Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPK/P3K

1. Tenaga Honorer eks K2.

2. Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019.

3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang Pertanian (Rumpun Ilmu Hayat Pertanian).

4. Untuk Inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator.

5. Bertugas di desa berbasis unit kerja di Kecamatan, Kabupaten atau Provinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut.Dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi.

Persyaratan Tenaga Kesehatan PPPK/P3K

1. Tenaga Honorer eks K2.

2. Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019.

3. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.

4. Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1 Kimia/Biologi.

5. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir.

Baca: Situs Pendaftaran PPPK 2019 Sscasn.bkn.go.id Tidak Bisa Diakses, Netizen Mengeluh

Sebelumnya, BKN mengimbau bagi para peserta rekrutmen untuk terus memantau informasi terbaru mengenai pendaftaran PPPK/P3K.

Tak hanya itu, BKN juga memperingatkan agar peserta rekrutmen PPPK/P3K tidak mempercayai informasi yang disebarkan pihak atau oknum tidak bertanggung jawab.

"Penerimaan Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I akan segera diumumkan.

Pastikan hanya percaya info *.go.id & medsos mereka.

Biar gampang, follow mimin saja agar tdk salah

Seleksi P3K Tahap I hanya u/ eks THK2 guru, nakes, THL Pertanian & dosen PTN baru."

"Jgn percaya info yg disebarkan oleh pihak/oknum yg tak bertanggung jawab.

Sekali lagi, tak ada yg bisa bantu meluluskan.

So, stay tune, stay focus, stay with me."

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas