Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Ketua PA 212 Slamet Maarif Ditetapkan sebagai Tersangka di Solo, Kronologi hingga Reaksi HNW

Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menyeret Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif memasuki babak baru setelah ia ditetapkan jadi tersangka

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Ketua PA 212 Slamet Maarif Ditetapkan sebagai Tersangka di Solo, Kronologi hingga Reaksi HNW
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 pusat, Slamet Maarif usai pemeriksaan di Kantor Bawaslu, Solo, Selasa (22/1/2019) 

2. Ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah diperiksa sebagai saksi

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Solo.

Penetapan status tersangka oleh kepolisian tersebut dikeluarkan sejak Jumat, (8/2/2018), usai pemeriksaan pada hari Kamis (7/2/2019).

Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif di Gedung DDII, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/11'2018).
Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif di Gedung DDII, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/11'2018). (Tribunnews.com/ Reza Deni)

Pada pemeriksaan Kamis itu, Slamet Maarif diperiksa selama 5,5 jam.

Ia dicecar 57 pertantyaan.

"Saya sudah diperiksa dan terima kasih kepada pihak Polresta Surakarta yang tadi juga telah menjamu kita dan perilaku ramah kepada kami," katanya usai diperiksa oleh penyidik, Kamis (7/2/2019) sore.

"Ada 57 pertanyaan yang diberikan kepada saya, dan saya jawab satu per satu," imbuh Slamet.

Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif, saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Kamis (7/2/2019). TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif, saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Kamis (7/2/2019). TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI (Tribunsolo.com/Eka Fitriani)
Berita Rekomendasi

Slamet mengatakan, kepolisian lebih banyak bertanya tentang organisasi Alumni 212.

"Usai bertanya demikian, polisi lalu menanyakan isi ceramah saya di acara tabligh akbar tanggal 13 Januari 2019," ujar dia.

"Lalu saya menyampaikan bahwa saya hadir sebagai ketua PA 212 atas nama mubaligh dan pembicara," tambahnya.

Sehari setelah pemeriksaan itu, Polresta Solo kemudian mengeluarkan surat penetapan tersangka kepada Slamet Maarif.

3. Bakal diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Jateng

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet Maarif bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (13/2/2019).

"Panggilan sudah kami kirimkan, hari Rabu kita panggil Slamet Maarif, untuk pemeriksaan," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat ditemui di kantornya, Senin (11/2/2019) siang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas