Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Ketua PA 212 Slamet Maarif Ditetapkan sebagai Tersangka di Solo, Kronologi hingga Reaksi HNW

Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menyeret Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif memasuki babak baru setelah ia ditetapkan jadi tersangka

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Ketua PA 212 Slamet Maarif Ditetapkan sebagai Tersangka di Solo, Kronologi hingga Reaksi HNW
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 pusat, Slamet Maarif usai pemeriksaan di Kantor Bawaslu, Solo, Selasa (22/1/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menyeret Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif memasuki babak baru.

Polresta Solo menetapkan Slamet Maarif sebagau tersangka pada Jumat (7/2/2019).

Slamet ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal saat tablig akbar PA 212 di Gladag pada Minggu (13/1/2019).

Berikut Tribunnews.com merangkum fakta-fakta kasus yang menyeret Slamet Maarif hingga kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka:

1. Kronologi

Kasus Slamet Maaruf berawal dari laporan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin Solo, Her Suprabu pada Senin (14/1/2019) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo. 

Her Suprabu melaporkan Slamet Maarif atas orasinya yang dinilai bernuansa kampanye untuk pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Peserta Tabligh Akbar PA 212 memadati kawasan Gladak, Solo, Minggu (13/1/2019). TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Peserta Tabligh Akbar PA 212 memadati kawasan Gladak, Solo, Minggu (13/1/2019). TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI (Tribunsolo.com/Eka Fitriani)
Berita Rekomendasi

TKD Jokowi-Ma'ruf Amin juga menyerahkan beberapa foto dan video aksi yang mereka klaim sebagai bukti kepada Bawaslu Surakarta.

Ketua TKD Koalisi Indonesia Kerja Jokowi-Ma'ruf, Surakarta, R Suprabu mengatakan Tabligh Akbar PA 212 tersebut mengandung unsur-unsur kampanye.

"Bisa dikatakan itu kampanye terselubung ya, lebih ekstremnya kampanye tanpa izin," kata Suprabu, kepada TribunSolo.com, Senin siang.

"Dan juga diadakan di white area di kawasan Gladag, itu sudah menyalahi Perwali yang ada tentang kampanye," tambah dia.

Adapun ketentuan-kentuan yang dimaksud tersebut ada di dalam UUD 10 tahun 2016 atau UUD no 8 tahun 2016.

Menindaklanjuti laporan itu, Bawaslu Solo kemudian melakukan pemanggilan pada Slamet. 

Setelah melakukan panggilan, pada Kamis (31/1/2019), Bawaslu Solo kemudian memutuskan terdapat pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Slamet Maarif saat berorasi di Tabligh Akbar 212. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas