Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua PA 212 Slamet Maarif Tersangka, Kubu Prabowo Bela habis-habisan, Polisi Minta Tak Ada Massa

Polresta Solo, Jawa Tengah menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif sebagi tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye.

Penulis: Daryono
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Ketua PA 212 Slamet Maarif Tersangka, Kubu Prabowo Bela habis-habisan, Polisi Minta Tak Ada Massa
Tribunsolo.com/Eka Fitriani
Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif, saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Kamis (7/2/2019). TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Solo, Jawa Tengah menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye.

Surat penetapan tersangka Slamet Maarif dikeluarkan polisi pada Jumat (7/2/2019) atau sehari setelah Maarif diperiksa sebagai saksi, Kamis (8/2/2019).

Setelah penetapan status persangka itu, Polresta Solo bakal memeriksa Slamet Maarif sebagai tersangka pada Rabu (13/2/2019).

Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 pusat, Slamet Maarif usai pemeriksaan di Kantor Bawaslu, Solo, Selasa (22/1/2019)
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 pusat, Slamet Maarif usai pemeriksaan di Kantor Bawaslu, Solo, Selasa (22/1/2019) (TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI)

Dengan pertimbangan alasan keamanan, pemeriksaan Slamet Maarif tidak dilakukan di Mapolresta Solo tetapi di Mapolda Jawa Tengah.

Baca: Fakta Ketua PA 212 Slamet Maarif Ditetapkan sebagai Tersangka di Solo, Kronologi hingga Reaksi HNW

Penetapan status tersangka pada Slamet Maarif meuai beragam tanggapan baik dari kubu Prabowo-Sandi hingga kubu Jokowi-Maruf Amin hingga permintaan polisi. 

Berikut ini deretan tanggapan soal penetapan status tersangka Slamet Maarif:

1. Fadli Zon

Berita Rekomendasi

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Fadli Zon menuturkan bahwa pihaknya akan membela Slamet Maarif yang juga Wakil Ketua BPN.

"Saya kira kami akan bela habis-habisan tentu saja. Karena menurut saya ini (proses hukum terhadap Slamet) tidak perlu," ujar Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019) seperti dikutip dari Kompas.com

"Kalau kita lihat apa yang terjadi ini kan bersifat administratif saja ya. Jangan dikriminalisasi. Banyak juga pelanggaran yang dilakukan paslon 01 tapi tidak ditindaklanjuti," ucapnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (Taufik Ismail/Tribunnews.com)

Di sisi lain, Fadli menilai, saat ini ada upaya untuk membungkam kritik sekaligus menghambat kerja-kerja pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal itu, kata Fadli, ditunjukkan dengan adanya sejumlah kasus hukum yang menjerat tokoh-tokoh di kubu Prabowo-Sandiaga.

Slamet Maarif Ia mencontohkan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Buni Yani.

Kemudian kasus ujaran kebencian yang menimpa juru kampanye BPN Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

"Saya lihat ini adalah bagian dari upaya untuk membungkam kritik. Sekaligus juga menghambat kerja BPN untuk memenangkan Prabowo-Sandi," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

2. TKN Bantah Ada Kriminalisasi

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Maruf Amin, Johnny G Plate menangkis anggapan penetapan status tersangka Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif sebagai bentuk kriminalisasi ulama .

Justru, Johnny menilai anggapan itu sebagai bentuk politisasi hukum.

Johnny menuturkan tidak ada tindakan kriminalisasi ulama yang dilakukan oleh Presiden Jokowi di masa pemerintahannya.

Ia mengatakan di era Jokowi tidak akan memandang bulu terkait dengan penegakan hukum.

"Tidak ada kriminalisasi kepada siapapun di era pak Jokowi ini, yang ada apa? Penerapan hukum terhadap tindak pidana siapapun," ujar Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Menurut legislator Partai Nasdem itu, pelanggar-pelanggar hukum di masa kampanye semestinya diproses sehingga memberikan dampak yang baik bagi pemilihan presiden maupun di pemilihan legislatif pada 17 April 2019 mendatang.

"Kami tentu berharap paham aturan, jangan melanggar rambu-rambu aturan sehingga tidak perlu ada masalah hukum," tutupnya.

3. PKS bakal beri bantuan hukum

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, merasa prihatin atas penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka.

Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

"Pertama, tentu kami turut bersedih karena Slamet Ma'arif niatnya baik," kata Mardani saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).

Ia mengungkapkan, PKS akan memberi bantuan hukum kepada Slamet.

"Koridor hukumnya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga harus segera diproses di pengadilan dalam koridor hukum dan untuk itu kami perlu membantu Slamet Ma'arif," ujar Mardani seperti dikutip dari Kompas.com

Mardani pun mengingatkan agar pihak kepolisian netral dan profesional dalam menangani kasus tersebut.

Sebelumnya, Polresta Surakarta meningkatkan status Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka.

Slamet Ma'arif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

4. Polisi Minta Tak Ada Pengerahan Massa

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengimbau Ketum PA 212, Slamet Maarif, untuk menentang pihaknya apabila pihaknya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Iqbal menekankan, kepolisian mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sehingga ia mempersilahkan Slamet menentang keputusan polisi melalui mekanisme yang ada.

"Saya kira semua memiliki persamaan hak di mata hukum. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. kami imbau siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka silahkan melalui mekanisme yang ada, mau di-challenge (ditentang) silakan," ujar Iqbal, di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).

Mantan Wakapolda Jawa Timur itu meminta agar Slamet Maarif tak membawa massa dalam kasus ini.

Menurutnya, hal itu akan mengganggu masyarakat.

Setidaknya, kata dia, akan timbul kemacetan apabila yang bersangkutan membawa massa.

"Tapi (dengan) mekanisme yang ada. jangan membawa-bawa massa. Nanti ada masyarakat yang terganggu, minimal ada kemacetan," kata dia.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan dalam pemeriksaan hari ini terhadap Slamet, pihaknya akan memperkuat alat bukti.

"Jelas polisi akan memperkuat alat bukti. Namanya diperiksa akan ada upaya-upaya membuat terang suatu tindak pidana. Dalam membuat terang itu tentunya penyidik memperkuat alat bukti, salah satu alat bukti adalah pemeriksaan tersangka, pemeriksaan saksi-saksi," tandasnya.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas