Ketua PA 212 Slamet Maarif Tersangka, Kubu Prabowo Bela habis-habisan, Polisi Minta Tak Ada Massa
Polresta Solo, Jawa Tengah menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif sebagi tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye.
Penulis: Daryono
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Solo, Jawa Tengah menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye.
Surat penetapan tersangka Slamet Maarif dikeluarkan polisi pada Jumat (7/2/2019) atau sehari setelah Maarif diperiksa sebagai saksi, Kamis (8/2/2019).
Setelah penetapan status persangka itu, Polresta Solo bakal memeriksa Slamet Maarif sebagai tersangka pada Rabu (13/2/2019).
Dengan pertimbangan alasan keamanan, pemeriksaan Slamet Maarif tidak dilakukan di Mapolresta Solo tetapi di Mapolda Jawa Tengah.
Baca: Fakta Ketua PA 212 Slamet Maarif Ditetapkan sebagai Tersangka di Solo, Kronologi hingga Reaksi HNW
Penetapan status tersangka pada Slamet Maarif meuai beragam tanggapan baik dari kubu Prabowo-Sandi hingga kubu Jokowi-Maruf Amin hingga permintaan polisi.
Berikut ini deretan tanggapan soal penetapan status tersangka Slamet Maarif:
1. Fadli Zon
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Fadli Zon menuturkan bahwa pihaknya akan membela Slamet Maarif yang juga Wakil Ketua BPN.
"Saya kira kami akan bela habis-habisan tentu saja. Karena menurut saya ini (proses hukum terhadap Slamet) tidak perlu," ujar Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
"Kalau kita lihat apa yang terjadi ini kan bersifat administratif saja ya. Jangan dikriminalisasi. Banyak juga pelanggaran yang dilakukan paslon 01 tapi tidak ditindaklanjuti," ucapnya.
Di sisi lain, Fadli menilai, saat ini ada upaya untuk membungkam kritik sekaligus menghambat kerja-kerja pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal itu, kata Fadli, ditunjukkan dengan adanya sejumlah kasus hukum yang menjerat tokoh-tokoh di kubu Prabowo-Sandiaga.
Slamet Maarif Ia mencontohkan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Buni Yani.
Kemudian kasus ujaran kebencian yang menimpa juru kampanye BPN Ahmad Dhani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.