Update Kasus Slamet Ma'arif : Kini Berstatus Tersangka, Pemeriksaan Akan Dipindahkan ke Polda Jateng
Slamet Ma'arif akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal di Polda Jateng, Rabu (13/2/2019).
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono
"Waktu itu dari orator dan dari peserta mempunyai visi yang sama."
"Karena pada saat Pak Slamet Ma'arif menyampaikan ganti presiden, (dia bilang) '2019 apa?', dijawab (peserta) "ganti presiden'."
"(Slamet berseru) 'Gantinya siapa?', dijawab (peserta) dengan sebutan Prabowo," cerita Poppy.
Tak hanya itu, Slamet juga menyampaikan supaya tak mencoblos gambar presiden dan kiai, tapi hendaknya mencoblos gambar di samping presiden dan kiai.
"Kalau ada gambar presiden, itu jangan diapa-apain, karena nanti bisa kena pasal,"
"Karena tidak boleh merusak gambar presiden. Dan kalau ada gambar kiai itu jangan diapa-apain juga karena nanti akan kualat. Tetapi apabila lihat gambar sebelahnya, maka coblos dan colok," ujar Poppy menirukan orasi Slamet.
Baca: Soal Kasus Ketum PA 212, Polri Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum
Sehari setelah tabligh akbar, ada pihak yang melaporkan ucapan Slamet sebagai dugaan pelanggaran kampanye dalam acara tersebut ke Bawaslu.
Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memeriksa sejumlah pihak.
Bawaslu meminta keterangan dari pelapor, terlapor, saksi, termasuk panitia dan sejumlah alat bukti.
Hasil kajian dan pemeriksaan menunjukan bahwa dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Slamet Ma'arif memenuhi syarat.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf c, d, f dan Pasal 492 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) terkait kampanye di luar jadwal," kata Poppy.
Slamet diduga melakukan kampanye di luar jadwal berupa kampanye metode rapat umum.
Rapat umum adalah metode kampanye yang dilakukan di tempat terbuka dan bisa dihadiri massa yang terbatas.
Metode kampanye ini baru boleh dilakukan 21 hari jelang akhir masa kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
Sementara Pasal 280 ayat 1 huruf c, d, dan f mengatur tentang larangan peserta, pelaksana dan timses dalam berkampanye yaitu, menghina, menghasut, dan mengancam atau menganjurkan seseorang melakukan kekerasan.
Usai dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran, pemeriksaan dilimpahkan dari Bawaslu ke kepolisian.
(Tribunnews.com / Bunga)