4 Fakta Sidang Lanjutan Ahmad Dhani, Penjelasan Kuasa Hukum hingga Ketidakhadiran Anggota Keluarga
Berikut ini 4 Fakta Sidang Lanjutan Ahmad Dhani, Penjelasan Kuasa Hukum hingga Ketidakhadiran Anggota Keluarga.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
SURYA.CO.ID/AHMAD ZAIMUL HAQ
Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2). Berikut ini 4 Fakta Sidang Lanjutan Ahmad Dhani, Penjelasan Kuasa Hukum hingga Ketidakhadiran Anggota Keluarga.
"Benar, pada intinya saya mempertanyakan mengapa saya ditahan 30 hari di sini (Rutan Medaeng)."
"Saya sedang tidak menjalani vonis," terang Dhani dilansir Surya.
Bapak lima anak ini juga menambahkan, perlu ditanyakan alasan dirinya ditahan 30 hari di Rutan Medaeng.
"Perlu diingat, saya tidak sedang menjalani vonis. Saya tulis (surat curhatnya) di dalam rutan," tegas Dhani.
Sebelumnya, Ahmad Dhani menulis surat yang ia tulis sendiri di dalam rutan, yang mempertanyakan alasan ia ditahan selama 30 hari di Rutan Medaeng.
(Tribunnews.com /Bunga)
Berita Rekomendasi