Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Poin Keberatan Kuasa Hukum Ahmad Dhani hingga Menolak Dhani untuk Ditahan

Sidang eksepsi atau nota keberatan perkara 'vlog idiot' yang dilakukan oleh Ahmad Dhani digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in 5 Poin Keberatan Kuasa Hukum Ahmad Dhani hingga Menolak Dhani untuk Ditahan
SURYA.CO.ID/AHMAD ZAIMUL HAQ
Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang eksepsi atau nota keberatan perkara 'vlog idiot' yang dilakukan oleh Ahmad Dhani, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).

Sidang berlangsung dengan diwarnai kericuhan.

Jaksa memaksa Ahmad Dhani untuk segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikanke Rutan Kelas I Surabaya.

Sementara itu, kuasa hukum menghalang-halangi upaya jaksa karena menganggap Ahmad Dhani bukanlah tahanan.

Tanda-tanda kericuhan sudah nampak sejak masih di dalam ruang sidang.

Baca: Ahmad Dhani di Tahanan, Sikap Anak Tirinya Disindir, Anak Mulan Jameela Buka Suara Bahas Orang Tua

Jaksa mencoba membawa Ahmad Dhani yang saat itu sedang diwawancara oleh awak media.

Saat itu, sudah terjadi saling dorong antara tim jaksa dan tim kuasa hukum.

Berita Rekomendasi

"Lepaskan, lepaskan, Ahmad Dhani bukan tahanan," kata beberapa tim kuasa hukum.

“Jaksa nggak boleh begitu, saya ini kuasa hukumnya, dia bukan tahanan jangan seperti itu!” teriak seorang kuasa hukumnya dengan menodong jari telunjuk.

Sidang itu juga dihadiri simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang mengawal Ahmad Dhani.

Saat kericuhan terjadi, simpatisan FPI itu bersahutan mengucap takbir.

Dalam sidang eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani membacakan nota keberatan yang terdiri dari 5 poin berikut.

Baca: UPDATE Kasus Ahmad Dhani, Isi Lengkap 5 Poin Keberatan, hingga Detik-detik Kericuhan Seusai Sidang

1. Eksepsi kompetensi relatif

"Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan perkara pidana ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah keliru adanya."

"Karena dalam Surat Dakwaan tidak dijelaskan di mana Terdakwa melakukan distribusi/transmisi/membuat dapat diakses vlog yang diduga memuat penghinaan sebagaimana dituduhkan tersebut."

"Berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif mengadili perkara ini,” ujar Aldwin, Selasa, (12/2/2019), mengutip Tribun Jatim.

2. Eksepsi kesalahan penerapan Pasal UU ITE.

Kuasa hukum menilai kasus ini seharusnya menggunakan pasal 27 ayat 3.

3. Eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan klacht-delict tidak sah.

4. Eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan.

5. Eksepsi surat dakwaan batal demi hukum.

Baca: Penampilan dan Sikap Mulan Jameela Jenguk Ahmad Dhani Disorot, Dul Jaelani: Semoga Hatinya Berhijab

Atas uraian 5 poin eksepsi tersebut, kuasa hukum Ahmad Dhani meminta majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini menjatuhkan putusan sela.

Tim kuasa hukum juga meminta agar majelis hakim untuk menerima seluruh esepsi dan membatalkan dakwaan JPU demi hukum (nietig van rechtswege).

Atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvantkelijke verklaring van het openbaar ministrie).

Menanggapi eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Anton Widyopriyomo menunda sidang dan dilanjutkan Kamis (14/2/2019).

Menanggapi jalannya penanganan kasus pencemaran nama baik itu, Ahmad Dhani merasa dirinya bukanlah tahanan.

Baca: Keluar Rutan Medaeng untuk Jalani Sidang, Ahmad Dhani: Ojo Lali yo, Saya yang Ngarang Salam Dua Jari

“Saya ditahan oleh Pengadilan Negeri tanpa tahu sebabnya. Saya bukan tahanan. Tolong teman-teman media,” ujarnya pentolan band Dewa 19 tersebut, Selasa, (12/9/2019), mengutip Tribun Jatim.

Ditemui awak media seusai sidang, Aldwin Rahardian menjelaskan bahwa pihaknya menguji dakwaan yang dinilai salah.

“Jadi bukan pembelaan secara komprehensif, beberapa poin yang kita catat, yaitu penerapan pasal yang menurut kita keliru,” terang Aldwin.

Kemudian dalam pasal tersebut tidak diurai kronologi tindak pidana itu dilakukan.

“Yang ada dalam dakwaan itu ADP membuat video itu saja,” terangnya.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas