Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPPK/P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id, Pelamar Hanya Bisa Daftar 1 Instansi 1 Jabatan

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) sudah dibuka sejak 12 Februari 2019 lalu.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pendaftaran PPPK/P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id, Pelamar Hanya Bisa Daftar 1 Instansi 1 Jabatan
Tangkap layar web SSCASN
Pendaftaran PPPK/P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id, Pelamar Hanya Bisa Daftar 1 Instansi 1 Jabatan 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) sudah dibuka sejak 12 Februari 2019 lalu. 

Pendaftaran PPPK/P3K di situs sscasn.bkn.go.id ini bakal berlangsung hingga 17 Februari mendatang. 

Adapun pendaftaran PPPK/P3K ini hanya diperuntukkan bagi guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian. 

Dikutip Tribunnews.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Rabu (13/2/2019), menutut Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang PPPK/P3K, calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca: Pendaftaran PPPK/P3K Dibuka, Simak Cara Buat Akun di ssp3k.bkn.go.id hingga Persyaratan dan Alurnya

c. Berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;

Berita Rekomendasi

d. Berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;

e. Berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;

f. Berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian;

g. Berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan

h. Memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, dalam Permen PANRB ini ditegaskan, calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK.

“Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan untuk 1 (satu) jabatan,” bunyi Pasal 12 ayat (3) Permen PANRB ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas