Update Persyaratan PPPK/P3K, Perhatikan Jenis dan Ukuran Dokumen yang Diunggah, Jangan Keliru!
Update persyaratan PPPK/P3K, perhatikan jenis dan ukuran dokumen yang harus diunggah. Jangan keliru!
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Update persyaratan PPPK/P3K, perhatikan jenis dan ukuran dokumen yang harus diunggah. Jangan sampai keliru!
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) resmi dibuka sejak Selasa (12/2/2019), perhatikan jenis dan ukuran dokumen agar tak terjadi kekeliruan.
Berdasarkan penuturan Kementerian PANRB, pendaftaran PPPK/P3K dibuka hingga Minggu (17/2/2019) mendatang.
Rekrutmen PPPK/P3K ini dibuka bagi Tenaga Honorer eks K2.
Khususnya untuk Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian.
Baca: Pendaftaran PPPK/P3K Dibuka, Simak Cara Buat Akun di ssp3k.bkn.go.id hingga Persyaratan dan Alurnya
Untuk melakukan pendaftaran, peserta rekrutmen PPPK/P3K diharuskan membuat akun terlebih dulu di situs ssp3k.bkn.go.id.
Simak cara buat akun PPPK/P3K dengan mengisi data sebagai berikut:
1. Nomor Identitas Honorer (Nomor peserta ujian THK2/Nomor identitas THLB/Nomor identitas dosen PTNB)
2. Tanggal Lahir (Sesuai dengan data honorer THK2 BKN/THLTB Kementan/Dosen PTNB Kemenritekdikti)
3. Nomor Induk Kependudukan (Sesuai KTP)
4. Nomor Kartu Keluarga/NIK Kepala Keluarga.
Bagi para peserta rekrutmen PPPK/P3K bisa membuat akun lewat link ini.
Sesuai alur pendaftaran PPPK/P3K, peserta rekrutmen diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan setelah selesai melakukan log in.
Dokumen yang harus diunggah Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian pun berbeda-beda.
Baca: Pendaftaran PPPK/P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id, Pelamar Hanya Bisa Daftar 1 Instansi 1 Jabatan