Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Persyaratan PPPK/P3K, Perhatikan Jenis dan Ukuran Dokumen yang Diunggah, Jangan Keliru!

Update persyaratan PPPK/P3K, perhatikan jenis dan ukuran dokumen yang harus diunggah. Jangan keliru!

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Update Persyaratan PPPK/P3K, Perhatikan Jenis dan Ukuran Dokumen yang Diunggah, Jangan Keliru!
ssp3k.bkn.go.id/home
Update persyaratan PPPK/P3K, perhatikan jenis dan ukuran dokumen yang harus diunggah. Jangan sampai keliru! 

Berikut dokumen persyaratan PPPK/P3K yang harus diunggah:

Untuk Tenaga Pendidik

1. Ijazah dan transkrip nilai S1/DIV.

2. Surat Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif, yang memuat informasi minimal NUPTK/PIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, serta Kab/Kota/Provinsi.

3. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Untuk Tenaga Kesehatan

1. Surat Tanda Registrasi (STR).

BERITA TERKAIT

Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian

1. THL-TB Penyuluh Pertanian.

Tak hanya itu, peserta rekrutmen juga harus memperhatikan jenis dan ukuran dokumen PPPK/P3K yang diunggah sebagai persyaratan.

Baca: Update Hari Kedua Pendaftaran PPPK/P3K 2019, BKN: 20.412 Akun Terbentuk, 1.918 Submit Dokumen

Beberapa dokumen harus berjenis PDF atau .JPEG/.JPG. dan berukuran tak lebih dari 200 hingga 700 kb.

Dikutip Tribunnews dari situs sscasn.bkn.go.id, berikut jenis dan ukuran dokumen PPPK/P3K yang harus diunggah.

1. Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb bertipe file .JPEG/.JPG.

2. Scan KTP maksimal 200 kb berjenis file .JPEG/.JPG.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas