Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Persyaratan PPPK/P3K, Perhatikan Jenis dan Ukuran Dokumen yang Diunggah, Jangan Keliru!

Update persyaratan PPPK/P3K, perhatikan jenis dan ukuran dokumen yang harus diunggah. Jangan keliru!

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Update Persyaratan PPPK/P3K, Perhatikan Jenis dan Ukuran Dokumen yang Diunggah, Jangan Keliru!
ssp3k.bkn.go.id/home
Update persyaratan PPPK/P3K, perhatikan jenis dan ukuran dokumen yang harus diunggah. Jangan sampai keliru! 

Update persyaratan PPPK/P3K, perhatikan jenis dan ukuran dokumen yang harus diunggah. Jangan sampai keliru!

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) resmi dibuka sejak Selasa (12/2/2019), perhatikan jenis dan ukuran dokumen agar tak terjadi kekeliruan.

Berdasarkan penuturan Kementerian PANRB, pendaftaran PPPK/P3K dibuka hingga Minggu (17/2/2019) mendatang.

Rekrutmen PPPK/P3K ini dibuka bagi Tenaga Honorer eks K2.

Khususnya untuk Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian.

Baca: Pendaftaran PPPK/P3K Dibuka, Simak Cara Buat Akun di ssp3k.bkn.go.id hingga Persyaratan dan Alurnya

Untuk melakukan pendaftaran, peserta rekrutmen PPPK/P3K diharuskan membuat akun terlebih dulu di situs ssp3k.bkn.go.id.

Simak cara buat akun PPPK/P3K dengan mengisi data sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

1. Nomor Identitas Honorer (Nomor peserta ujian THK2/Nomor identitas THLB/Nomor identitas dosen PTNB)

2. Tanggal Lahir (Sesuai dengan data honorer THK2 BKN/THLTB Kementan/Dosen PTNB Kemenritekdikti)

3. Nomor Induk Kependudukan (Sesuai KTP)

4. Nomor Kartu Keluarga/NIK Kepala Keluarga.

Bagi para peserta rekrutmen PPPK/P3K bisa membuat akun lewat link ini.

Sesuai alur pendaftaran PPPK/P3K, peserta rekrutmen diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan setelah selesai melakukan log in.

Dokumen yang harus diunggah Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian pun berbeda-beda.

Baca: Pendaftaran PPPK/P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id, Pelamar Hanya Bisa Daftar 1 Instansi 1 Jabatan

Berikut dokumen persyaratan PPPK/P3K yang harus diunggah:

Untuk Tenaga Pendidik

1. Ijazah dan transkrip nilai S1/DIV.

2. Surat Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif, yang memuat informasi minimal NUPTK/PIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, serta Kab/Kota/Provinsi.

3. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Untuk Tenaga Kesehatan

1. Surat Tanda Registrasi (STR).

Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian

1. THL-TB Penyuluh Pertanian.

Tak hanya itu, peserta rekrutmen juga harus memperhatikan jenis dan ukuran dokumen PPPK/P3K yang diunggah sebagai persyaratan.

Baca: Update Hari Kedua Pendaftaran PPPK/P3K 2019, BKN: 20.412 Akun Terbentuk, 1.918 Submit Dokumen

Beberapa dokumen harus berjenis PDF atau .JPEG/.JPG. dan berukuran tak lebih dari 200 hingga 700 kb.

Dikutip Tribunnews dari situs sscasn.bkn.go.id, berikut jenis dan ukuran dokumen PPPK/P3K yang harus diunggah.

1. Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb bertipe file .JPEG/.JPG.

2. Scan KTP maksimal 200 kb berjenis file .JPEG/.JPG.

3. Scan ijazah maksimal 700kb berjenis file PDF.

4. Scan transkrip nilai maksimal 500 kb berjenis file PDF.

5. Scan dokumen lainnya maksimal 500 kb berjenis file PDF.

Baca: Materi Seleksi Kompetensi PPPK/P3K 2019, Gunakan Sistem CAT hingga Wawancara Berbasis Komputer

6. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi maksimal 500 kb dan berjenis file PDF (untuk guru dan Tenaga Pendidik).

7. Surat Penugasan dari Kepala Sekolah maksimal 500 kb berjenis file PDF (untuk guru dan Tenaga Pendidik).

8. Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter maksimal 500 kb berjenis file PDF (untuk Tenaga Kesehatan).

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas