Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Surat Buni Yani yang Sebut Nama Ahok, Pengacara: Ungkapan Ketidakadilan

Viral surat Buni Yani yang sebut nama Ahok, pihak pengacara sebut sebagai ungkapan ketidakadilan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Viral Surat Buni Yani yang Sebut Nama Ahok, Pengacara: Ungkapan Ketidakadilan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Viral surat Buni Yani yang sebut nama Ahok, pihak pengacara sebut sebagai ungkapan ketidakadilan. 

Saya sekamar dengan pencandu narkoba dan pembunuh. Sang pembunuh ini mendapat hukuman mati.

Baca: Ketua BPN Djoko Santoso Sebut Ahmad Dhani dan Buni Yani sebagai Korban Perang

Baca: Ditanya Soal Mahar Politik, Taufik: Ahok Saja Nggak Pakai Mahar

Tapi apa Ahok pernah kelihatan di penjara? Ini betul-betul tidak adil.

Dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Buni Yani."

Buni Yani diketahui tengah menjalani masa hukumannya karena terbukti melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Ahok.

Ia divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok.

Kasus tersebut bermula pada 6 Oktober 2016 saat Buni Yani mengunggah potongan video Ahok yang masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Buni Yani sempat meminta agar ia diperlakukan sama seperti Basuki Tjahaja Purnama.

Seperti permintaannya agar ditahan di Mako Brimob.

Baca: Terpidana Buni Yani akan Ditempatkan di Kamar Santri Lapas Gunung Sindur

Baca: Mahfud MD Sebut Isu Ahok Jadi Satu di Antara Alasannya Berkeliling Daerah Berikan Diskusi Kebangsaan

Dilansir Kompas.com, Buni Yani meminta ditahan di Mako Brimob karena ia juga berkaitan dengan kasus mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.

"(Saya) ingin dapat perlakuan yang sama sebagai warga negara. Apalagi karena dikait-kaitkan dengan perkara Pak Ahok, kalau nanti dieksekusi untuk masuk, akan minta juga ke rutan Mako Brimob biar sama dengan Pak Ahok," ujar Buni di Kompleks Parlemen, Jumat (1/2/2019), sebelum ditahan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas