Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Video Kampanye Hitam di Karawang yang Serang Jokowi, 3 Perempuan Ditetapkan jadi Tersangka

Video tersebut menjadi viral di medoa sosial setelah diunggah oleh seorang pengguna Twitter bernama Citra Wida, @citrawida5.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 5 Fakta Video Kampanye Hitam di Karawang yang Serang Jokowi, 3 Perempuan Ditetapkan jadi Tersangka
Kompas.com/Twitter
5 Fakta Video viral kampanye hitam di Karawang yang serang Jokowi, 3 Perempuan jadi Tersangka 

Namun, ternyata Citra bukanlah pemilik rumah tersebut.

"Alamat identik, tapi orangnya bukan," ujar Dikdik kepada Kompas.com, Minggu (24/2/2019).

Dikdik juga sempat menanyai beberapa warga sekitar dan diperoleh hasil nihil.

"Warga sekitar tidak ada yang mengenal," ujarnya.

2. 3 perempuan yang terkait di video jadi tersangka

Tiga wanita yang ada di dalam video tersebut pun telah dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Kita tetapkan jadi tersangka," Kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/2/2019)

Berita Rekomendasi

Ketiga wanita itu diketahui berinisial ES, IP, dan CW dan sudah diamankan sejak hari Minggu (24/2/2019).

Mereka dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah diperiksa penyidik berupa video dan ponsel.

Penyidikan kasus ini dilanjutkan di Polres Karawang dan tetap dibantu dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar.

3. Tersangka dijerat UU ITE

Kapolers Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan bahwa ketiga wanita itu diancam pasal ITE.

"Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Nuredy, melalui pesan singkat, Selasa (26/2/2019).

Penahanan ketiga wanita itu dilakukan atas pelaporan dari masyarakat, slah satunya dari LPBH NU.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas