Inilah Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Pengalihan Status Tahanan Kota
Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet mengajukan pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota dalam sidang di PN Jakarta Selatan
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet menjalani sidang agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (28/2/2019) pagi.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dakwaan Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran hoaks atau kabar bohong telah memenuhi syarat formil dan materiil hukum tindak pidana.
Di luar dakwaan, Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya, meminta mengajukan permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota.
Baca: Live Streaming Kompas TV Sidang Perdana Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Ratna Sarumpaet
Baca: Jalani Sidang Perdana Kasus Penyebaran Hoaks, Ratna Sarumpaet Ditemani Atiqah hingga Acungkan 2 Jari
Ajukan pengalihan status tahanan kota
Adapun sidang perdana Ratna Sarumpaet ini disiarkan oleh Kompas TV melalui akun Facebook, Youtube, dan wesbite.
Dalam siaran tersebut, kuasa hukum Ratna Sarumpaet meminta waktu kepada majelis hakim untuk pengajuan permohonan status penahanan terdakwa usai dakwaan dibacakan JPU.
"Terima kasih majelis, kami mengajukan pengalihan jenis penahanan terdakwa Ratna Sarumpaet dari tahanan rutan menjadi tahana rumah atau kota," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet memiliki pertimbangan atas pengajuan status tahanan kota.
D iantaranya adalah pertimbangan berdasar hukum hingga alasan kemanusiaan.
"Terdakwa Ratna Sarumpaet sudah rentan usia, 69 tahun, bahkan beberapa kali dalam masa penahanan dirawat," ungkapnya.
Kuasa hukum Ratna juga menjamin kliennya tak akan melarikan diri hingga merusak barang bukti jika pengalihan status tahanan diwujudkan.
Jawaban majelis hakim
Sidang dipimpin oleh Majelis hakim yakni Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni serta dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
Menanggapi pengajuan pemrohonan pengalihan status penahanan dari kuasa hukum Ratna, majelis hakim juga telah meminta pertimbangan JPU terkait pengajuan pengalihan status tahanan tersebut.
Joni menyatakan akan mempertimbangkan usulan tersebut.
Di sisi lain, ia menjadwalkan sidang berikutnya akan dilaksanakan Rabu (6/3/2019) mendatang.
Sidang selanjutnya adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa, Ratna.
Seperti diberitakan, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.
Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
Tonton juga:
(Tribunnews.com/Chrysnha)