Komnas Perempuan Ajukan Penangguhan Penahanan Vanessa Angel, Polda Jatim Masih Mempertimbangkan
Komnas Perempuan ajukan permohonan penangguhan penahanan Vanessa Angel, Kamis (28/2/2019). Polda Jatim masih mempertimbangkan permohonan tersebut.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
Pihaknya juga memeriksa enam saksi yang sudah dituangkan ke dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Data digital sudah kami sinkronkan untuk memperkuat berbagai pihai termasuk DPO mucikari maupun user pengguna prostisi," pungkasnya.
Baca: Bibi Ardiansyah Tak Terima dan Bongkar Chat Sang Kekasih dengan Muncikari, Ada Foto Vanessa Angel
Baca: Perilaku Vanessa Angel di Tahanan Disorot Pihak Kepolisian, Ini yang Ia Lakukan
Vanessa Angel saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE terkait kasus prostitusi online.
Ia diduga melanggar pasal 27 Ayat 1 UU ITE karena dianggap secara langsung mengeksploitasi diri sendiri kepada mucikari lewat beberapa bukti transaksi komunikasi.
Saat ini, Vanessa mendekam di Rumah Tahanan Dittahti Polda Jawa Timur.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.