Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota, Atiqah Hasiholan Jadi Pejamin, Ini Alasannya!

Ratna Sarumpaet ajukan pengalihan status menjadi tahanan kota, Atiqah Hasiholan siap menjadi penjamin.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota, Atiqah Hasiholan Jadi Pejamin, Ini Alasannya!
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratna Sarumpaet didampingi anaknya, Atiqah Hasiholan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Kamis (28/2/2019). Ratna Sarumpaet menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait berita bohong atau hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet ajukan pengalihan status menjadi tahanan kota melalui kuasa hukumnya dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Terkait pengajuan pengalihan status tersebut, putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan siap menjadi penjamin.

Kesediaan Atiqah Hasiholan menjadi penjamin pengajuan pengalihan status tahanan kota ibundanya ia anggap sebagai bentuk dukungan untuk orang yang ia sayang.

"Saya dan kakak saya jadi penjamin. Ini bentuk dukungan buat orang yang kami sayang," kata Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019), mengutip Kompas.com.

Dia pun berharap persidangan dan masalah yang menyangkut ibunya cepat selesai.

Baca: Jalani Sidang Perdana, Ratna Sarumpaet Ajukan Status Penahanan Kota

Baca: Demi Hadir di Persidangan Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan sampai Kosongkan Jadwalnya Hari Ini

Baca: 5 Fakta Sidang Perdana Ratna Sarumpaet, Didakwa dengan Dua Pasal hingga Respons atas Dakwaan JPU

Selain itu, ia juga sependapat dengan Ratna bahwa terdapat sejumlah poin dakwaan yang tidak sesuai fakta.

"Jaksa tugasnya memang menuntut ibu saya. Sekarang tugas kami melakukan pembelaan dengan bukti-bukti yang ada," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi meminta waktu kepada majelis hakim untuk pengajuan permohonan status penahanan terdakwa usai dakwaan dibacakan JPU.

"Terima kasih majelis, kami mengajukan pengalihan jenis penahanan terdakwa Ratna Sarumpaet dari tahanan rutan menjadi tahana rumah atau kota," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet di sedang perdana yang disiarkan Kompas TV.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet memiliki pertimbangan atas pengajuan status tahanan kota.

Di antaranya adalah pertimbangan berdasar hukum hingga alasan kemanusiaan.

"Terdakwa Ratna Sarumpaet sudah rentan usia, 69 tahun, bahkan beberapa kali dalam masa penahanan dirawat," ungkapnya.

Kuasa hukum Ratna juga menjamin kliennya tak akan melarikan diri hingga merusak barang bukti jika pengalihan status tahanan diwujudkan.

Baca: 8 Poin Penting Sidang Perdana Kasus Ratna Sarumpaet, Awal Mula Sebar Foto hingga Mengaku Bersalah

Baca: JPU Ungkap Ratna Sarumpaet Meminta kepada Said Iqbal dan Fadli Zon agar Dipertemukan dengan Prabowo

Baca: Kesetiaan Atiqah Dampingi Ratna Sarumpaet Jalani Sidang: Ikut Mobil Tahanan Hingga Jadi Penjamin

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas