Alasan Mahfud MD Laporkan Akun Twitter yang Tuduh Dirinya Terima Camry dari Pengusaha
Mahfud MD melaporkan akun Twitter @KakekKampret_ yang menuduh dirinya menerima mobil Camry dari seorang pengusaha eks cabub PDI-P. Simak selengkapnya!
Penulis: Miftah Salis
Editor: Fathul Amanah
Mahfud MD melaporkan akun Twitter @KakekKampret_ yang menuduh dirinya menerima mobil Camry dari seorang pengusaha eks cabub PDI-P. Mahfud menyebut pelaporan tersebut sebagai pendidikan hukum bagi maysrakat.
TRIBUNNEWS.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, melaporkan akun Twitter @KakekKampret_ ke Mapolres Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat (1/3/2019).
Akun Twitter tersebut dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Mahfud MD.
Akun Twitter @KakekKampret_ mengunggah cuitan yang menuduh MahfudMD menerima sebuah mobil Camry dari seorang pengusaha.
"Akun itu membuat cuitan 'Saudara Mahfud MD apa benar mobil Camry punya Anda, pelat B 1 MMD adalah setoran dari pengusaha besi dari Karawang eks cabup PDI-P? Atas dasar apa pemberian itu? Kakek sekadar bertanya'," kata Mahfud menirukan unggahan akun @KakekKampret_ di Mapolres Klaten, Jumat (1/3/2019), dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Mahfud menceritakan jika pada awalnya dirinya hanya sekedar memberikan tanda like pada cuitan tersebut.
Baca: Disebut Cengeng Karena Laporkan Akun Kakek Kampret, Mahfud MD Beri Pembelaan & Beberkan Ini
Baca: Mahfud MD Klarifikasi Tuduhan Kakek Kampret Bahwa Nopol Mobilnya tak Terdaftar di Samsat
Baca: Laporkan Akun Kakek Kampret, Mahfud MD: Yang Terbaik Di-clearkan di Pengadilan
Namun beberapa saat kemudian, akun Twitter @KakekKampret_ kembali mengunggah cuitan mempertanyakan hal senada.
"Justru tadi malam malahan ditambahin sekitar jam 6-7 muncul lagi. 'Saudara Mahfud kok tidak dijawab, apa benar jadinya mobil itu setoran?' Makanya saya ke sini sekarang untuk melaporkan akun itu," katanya.
Mahfud MD juga menjelaskan alasan dirinya melaporkan akun Twitter tersebut.
Mahfu mengatakan jika dirinya ingin memberikan pendidikan atau penyuluhan hukum kepada masyarakat.
"Ini tujuannya dua. Satu, pendidikan hukum. Semacam penyuluhan hukum kepada masyarakat. Ingan anda hidup ada hukum. Yang bisa dihukum bukan karena orang yang membunuh. Orang yang membuat insinuasi itu bisa dibaca dari kalimatnya bahwa itu tindak pidana," kata Mahfud.
Selain itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut ingin memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa hukum terbuka di seluruh polres untuk kasus UU ITE.
"Kenapa saya lapor ke Klaten, saya ini orang Sleman. Saya ingin mendidik masyarakat bahwa hukum itu terbuka di semua polres untuk UU ITE ini karena tidak ada locus delicti sebelum tertangkap orangnya," jelasnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang mengalami kasus UU ITE untuk melaporkan ke polres terdekat tanpa harus ke Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.