Kasus Narkoba Andi Arief, Keterangan Polri hingga Wasekjen Demokrat Sebut Andi Akan Undurkan Diri
Andi Arief ditangkap polisi akibat kasus narkoba. Polri memberikan keterangan statusnya hingga Wasekjen Demokrat sebut Andi Arief akan undurkan diri.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
![Kasus Narkoba Andi Arief, Keterangan Polri hingga Wasekjen Demokrat Sebut Andi Akan Undurkan Diri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/andi-arief4.jpg)
Andi Arief ditangkap polisi akibat kasus narkoba. Polri memberikan keterangan terkait statusnya hingga Wasekjen Demokrat sebut Andi Arief akan mengundurkan diri.
TRIBUNNEWS.COM- Politisi Partai Demokrat, Andi Arief ditangkap polisi di sebuah hotel di Slipi, Jakarta Barat diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Wasekjen DPP Partai Demokrat tersebut ditangkap pada Minggu (3/3/2019) oleh Tim NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Terkait status Andi Arief, Polri memberikan sejumlah keterangan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan jika penyidik masih memiliki waktu 3x24 jam dalam penetapan status Andi Arief.
Andi Arief terbukti positif menggunakan methamphetamine berdasarkan hasil labfor.
"Penyidik memiliki waktu 3x24 jam, yang bersangkutan positif menggunakan methamphetamine sesuai hasil labfor. Namun, perlu dicatat tidak ditemukan barang bukti narkoba," ujar Dedi di gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019) dikutip dari Kompas.com.
Baca: Terjerat Kasus Narkoba, Andi Arief Minta Maaf: Doakan Saya Bisa Memperbaiki Salah Menuju Benar
Baca: Soal Andi Arief Terlibat Narkoba, Wapres JK : Jangan Salahkan Pemerintah
Baca: Fahri Hamzah Sebut Kasus Andi Arief Rugikan Petahana, Sandiaga Minta Tak Saling Menyalahkan
Dedi menjelaskan terdapat beberapa rujukan untuk menetapkan status Andi Arief.
Berikut beberapa rujukan tersebut.
1. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika.
2. Peraturan Bersama Penanganan Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi tahun 2014, Surat Edaran Mahkamah Konstitusi Nomor 04/BUA.6/HS/SP/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang penempatan penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan serta pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
3. Peraturan Kabareskrim nomor 1 tahun 2016 tentang SOP pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.
Sementara itu, rujukan bagi penyidik yakni poin kedua.
Pihak kepolisian hingga saat ini masih mencari asal narkoba tersebut untuk melakukan penilaian dan menetapkan proses rehabilitasi terhadap Andi Arief.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.