4 Fakta Kasus Ratna Sarumpaet, Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Hingga Kata Atiqah Hasiholan
4 Fakta Terbaru Kasus Ratna Sarumpaet, Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Hingga Kata Atiqah Hasiholan, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini
Penulis: Umar Agus W
Editor: Pravitri Retno W
4 Fakta Terbaru Kasus Ratna Sarumpaet, Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Hingga Kata Atiqah Hasiholan
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kini tengah memasuki babak baru.
Kabar terbaru dari kasus Ratna Sarumpaet kini, ia selesai menjalani sidang lanjutan pada Rabu (6/3/2019).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dihadiri oleh Atiqah Hasiholan.
Pada persidangan tersebut, hakim menolak penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet.
Baca: Pengorbanan dari Saudara Kandung, Pramono Edie Donorkan Sumsum Tulang Belakang untuk Ani Yudhoyono
Berikut ini Tribunnews merangkum empat fakta terbaru kasus Ratna Sarumpaet dari Tribun Jakarta:
1. Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan
Ratna Sarumpaet sebelumnya sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Kamis (28/2/2019)
Lalu pada Rabu (6/3/2019) ini Ratna Sarumpaet kembali jalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Eksepsi Dakwaan.
Pada persidangan hari ini tersebut Majelis Hakim menyatakan belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet.
"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Mengutip dari Tribun Jakarta, majelis hakim belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna.
"Karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent (mendesak) untuk penangguhan penahanan dan di persidangan terdakwa dinyatakan sehat," kata Joni.
Baca: Jokowi Minta Menterinya Antisipasi Dinamika Perekonomian Dunia
2. Sidang Dihadiri Atiqah Hasiholan serta Dua Saudaranya