Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Kasus Ratna Sarumpaet, Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Hingga Kata Atiqah Hasiholan

4 Fakta Terbaru Kasus Ratna Sarumpaet, Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Hingga Kata Atiqah Hasiholan, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini

Penulis: Umar Agus W
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 4 Fakta Kasus Ratna Sarumpaet, Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Hingga Kata Atiqah Hasiholan
Kolase Tribunnews.com/ Tribun Jakarta
4 Fakta Kasus Ratna Sarumpaet, Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Hingga Kata Atiqah Hasiholan 

Ia menilai dakwaan yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum pada ibunya tidak tepat.

Hal itu disampaikannya usai menemani ibunya menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019).

Baca: Atiqah Hasiholan Berharap Jaksa dan Hakim yang Menyidang Ibunya Sejalan dengan Professor Andi Hamzah

"Pastinya sudah konsultasi dengan berbagai ahli pidana juga."

"Di media-media, di TV-TV juga para ahli menyampaikan hal yang sama seperti di eksepsi bahwa dakwaan yang didakwakan ke ibu saya itu tidak tepat."

"Dan ini adalah, delik materil bukan delik formil jadi harus ada akibatnya," kata Atiqah.

Namun disisi lain Atiqah Hasiholan, bersyukur atas kondisi ibunya yang sehat sebagaimana dinyatakan majelis hakim yang menolak penangguhan penahanan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019).

Namun menurutnya, pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan karena mengkhawatirkan kondisi kesehatan Ratna yang sudah masuk usiaa uzur.

Berita Rekomendasi

Hal itu disampaikannya usai menemani ibunya menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019).

Baca: Pengacara Sebut Andi Arief Bukan Pertama Kali Pakai Narkoba, tapi Bukan Pecandu

"Ya alhamdulillah, ibu saya memang sehat."

"Ibu saya bukan sakit yang kesakitan, tapi ibu saya memang sudah berusia."

"Namanya sudah berusia pasti ada saja gangguan-gangguannya."

"Makanya kita akan menggunakan hak kita untuk meminta."

"Kalau hakim punya keputusan yang lain ya sudah, yang penting kita sudah meminta."

"Yang pasti ya kami namanya keluarga, ada hak ya masa' tidak digunakan," pungkas Atiqah saat di wawancarai oleh Tribun Jakarta.

(Tribunnews.com/ Umar Agus W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas