Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Terbaru Kasus Andi Arief: Kasusnya Dihentikan Polisi hingga Inisial Wanita Bareng Andi Arief

Berita terbaru Andi Arief: kasus narkoba yang menjerat politikus Partai Demokrat, Andi Arief, berakhir dengan penghentian penyidikan.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Terbaru Kasus Andi Arief: Kasusnya Dihentikan Polisi hingga Inisial Wanita Bareng Andi Arief
Ist
Andi Arief di TKP penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus narkoba yang menjerat politikus Partai Demokrat, Andi Arief, berakhir dengan penghentian penyidikan. 

Meski dihentikan, kasus ini menyebabkan karier Andi Arief di dunia politik berubah lantaran ia mengundurkan diri.

Di sisi lain, teka teki soal wanita yang ditangkap bersama Andi dikonfirmasi oleh polisi. 

Berikut Tribunnews.com merangkum fakta terbaru kasus narkoba Andi Arief, Rabu (6/3/2019):

1. Kasus Dihentikan

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M Iqbal menegaskan, kasus Andi Arief tidak dilanjutkan ke penyelidikan karena tidak ditemukan barang bukti meskipun dirinya positif menggunakan narkotika.

Baca: Demokrat Belum Tentukan Siapa Pengganti Andi Arief di Posisi Wasekjen

"Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan karena pada dirinya tidak ada barang bukti, tidak terjaring pengedar, terus selama ini enggak pernah pakai (narkotika)," ujar Iqbal di gedung Badan Narkotika Nasional ( BNN), Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019) dikutip dari Kompas.com. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)
BERITA REKOMENDASI

Karena tidak ada bukti narkotika, Iqbal menjelaskan, dalam surat edaran nomor 01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk Rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika poin 2 huruf B, maka tersangka tidak dilanjutkan ke proses penyidikan, namun dilakukan interograsi untuk mengetahui sumber diperolehnya narkotika.

"Maka saudara AA tidak ditahan karena perkaranya tidak dilanjutkan ke proses penyidikan," ungkapnya kemudian.

2. Jalani Rehabilitasi

Andi Arief yang diperbolehkan pulang pada Selasa (5/3/2019) setelah asesmen disetujui menyambangi kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) guna memulai proses rehabilitasi.

Mengenakan batik lengan pendek warna biru, Andi tiba sekira 15.55 WIB bertepatan dengan beresnya jumpa pers yang digelar depan kantor BNN, Kramat Jati, Jakarta Timur.


Didampingi satu pengacaranya Dedi Yahya yang tiba lebih dulu dan sejumlah pria, Andi yang ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019) masuk ke gedung BNN.

Andi Arief saat tiba di kantor BNN, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).
Andi Arief saat tiba di kantor BNN, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN Riza Sarasvita mengatakan ketiadaan barang bukti membuat asesmen bisa langsung dilakukan meski hasil tes urine positif.

"Dari hasil asesmen kami melihat saudara AA perlu dilakukan rehabilitasi medis dan ovservasi lebih lanjut atas kemungkinan gejala putus zat," kata Riza di Kantor BNN, Rabu (6/3/2019).

Gejala putus zat yang dimaksud Riza yakni saat pengguna narkoba berhenti mengkonsumsi narkoba hingga timbul sejumlah gejala klinis yang perlu diobservasi.

Baca: Komentar Cak Lontong Soal Andi Arief Ancam Tuntut Mahfud MD ke Jalur Hukum: Gak Lucu!

Secara medis, Riza menjelaskan sabu termasuk narkotika yang memiliki efek cukup lama di tubuh sehingga efek putus zat tak langsung tampak saat berhenti mengonsumsi.

"Ada gejala-gejala klinis yang perlu diobservasi lebih lanjut. Belum tentu langsung muncul di hari pertama atau kedua, bisa di hari ketiga, keempat, dan seterusnya," ujarnya.

3. Mundur dari Demokrat

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief juga mengundurkan diri dari jabatannya setelah diciduk saat mengkonsumsi sabu di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019).

Hal ini disampaikan Wasekjen DPP Partai Demokrat, Rachland Nashidik usai menyambangi Direktorat Tindak Pidana (Tipid) Narkoba di Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Andi Arief meminta saya untuk menyampaikan kepada DPP Pusat Partai Demokrat pemohonan mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Partai Demokrat," kata Rachland di Direktorat Tipid Narkoba, Selasa (5/3/2019).

Permohonan pengunduran diri, lanjut Rachland bakal segera dia sampaikan dana segera diputuskan lewat mekanisme partai yang berlaku.

Dia menegaskan perkara hukum yang menjerat rekannya merupakan masalah individu atau yang dia sebut sebagai individual criminal responsibilitiy.

"Tetap harus dikatakan, ini adalah kasus pribadi dengan demikian partai tidak punya ketersangkutan apapun," ujarnya.

4. Tentang Perempuan yang Bersama Andi Arief saat Penangkapan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan perempuan berinisial L yang diamankan bersama Andi Arief di Menara Peninsula Hotel tak mengkonsumsi narkoba.

Seperti Andi, perempuan yang berusia sekira 26 hingga 30 tahun dan berada di toilet kala penggerebekan tak kedapatan memiliki sabu sehingga tak dipromosikan lebih lanjut.

"Untuk wanita tes urine negatif, karena umurnya 26 sampai 30 tahun kami hubungi keluarga lalu dijemput dan buat surat perjanjian ini negatif tanpa narkoba," kata Eko di Kantor BNN, Rabu (6/3/2019) dikutip dari TribunJakarta. 

Baca: Andi Arief Ancam Tuntut Mahfud MD ke Jalur Hukum: Ini Tuit Terakhir Saya

Perihal alasan perempuan itu berada di kamar bersama Andi, Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal menyebut L merupakan sahabat Andi.

Saat disinggung soal profesi L, Iqbal tak menjawab gamblang dan hanya mengatakan L merupakan bekas mahasiswa.

"Profesinya eks mahasiswa. Sahabat AA," ujarnya.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas