Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Terbaru Tertangkapnya Andi Arief, Kasusnya Tidak Dilanjutkan hingga Ancam Tuntut Mahfud MD

Kasus narkoba yang menjerat Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief telah memasukki babak baru. Diketahui Andi Arief ditangkap pada Minggu (3/3/2019).

Penulis: Whiesa Daniswara
zoom-in Fakta Terbaru Tertangkapnya Andi Arief, Kasusnya Tidak Dilanjutkan hingga Ancam Tuntut Mahfud MD
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Mantan Wakil Sekertaris Jendral Partai Demokrat Andi Arief, berjalan menuju gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019). Dir 4 Narkotika menyerahkan Andi Arief untuk menjalani proses rehabilitasi ke BNN. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Kasus narkoba yang menjerat Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief telah memasukki babak baru. Diketahui Andi Arief ditangkap pada Minggu (3/3/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus narkoba yang menjerat Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief memasukki babak baru.

Seperti yang diketahui, Andi Arief ditangkap pihak kepolisian di sebuah hotel di daerah Slipi, Jakarta Barat pada Minggu (3/3/2019).

Saat ditangkap, Andi Arief diketahui bersama wanita yang berinisial L, di dalam kamar yang dihuninya.

Andi Arief juga sempat membuang barang bukti kedalam kloset kamar hotel.

Baca: Andi Arief Ancam Tuntut Mahfud MD

Baca: Keterangan Terbaru Polri Terkait Kasus Andi Arief, Hentikan Proses Hukum hingga Sosok Perempuan

Sehingga, pihak kepolisian harus meminta pihak hotel untuk membongkar kloset dan mengambil barang bukti yang dibuang Andi Arief.

Berdasarkan pemeriksaan forensik, Andi Arief terbukti positif menggunakan methamphetamine.

Berita Rekomendasi

Berikut fakta terbaru tertangkapnya Andi Arief, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Kasus Tidak Dilanjutkan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengungkapkan, kasus yang menimpa Andi Arief tidak ditingkatken ke tingkat penyidik.

Baca: Priyo Yakin Kasus Andi Arief Tidak Berdampak pada Elektabilitas Prabowo-Sandi

Baca: Mahfud MD Diancam Akan Dituntut, Yunarto Wijaya Ingatkan Andi Arief Soal Hak untuk Mengutuk

Hal tersebut dikarenakan, kata Iqbal, Andi Arief merupakan korban sehingga hanya masuk kedalam kategori pengguna.

Dikutip dari Kompas.com, Iqbal menjelaskan dalam surat edaran nomor 01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk Rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika poin 2 huruf B, maka tersangka tidak dilanjutkan ke proses penyidikan, namun dilakukan interograsi untuk mengetahui sumber diperolehnya narkotika.


"Terhadap tersangka pengguna narkotika yang tertangkap tangan menggunakan urin positif sedangkan tidak ada barang bukti di tersangka maka tidak dilakukan penyidikan namun dilakukan interogasi," ujar Iqbal di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).

2. Polisi Buru Pengedar Narkoba

Mantan Wakil Sekertaris Jendral Partai Demokrat Andi Arief, berjalan menuju gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019). Dir 4 Narkotika menyerahkan Andi Arief untuk menjalani proses rehabilitasi ke BNN. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Mantan Wakil Sekertaris Jendral Partai Demokrat Andi Arief, berjalan menuju gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019). Dir 4 Narkotika menyerahkan Andi Arief untuk menjalani proses rehabilitasi ke BNN. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, penyidik kini tengah melakukan pengembangan terhadap pengedar narkoba jenis sabu kepada Andi Arief.

Baca: Seusai Jalani Rehabilitasi Perdana, Andi Arief Dirujuk ke RSKO

Baca: Teka-Teki Siapa Wanita yang Bersama Andi Arief

Dikutip dari Tribunnews.com, Eko masih enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai teknis penyidikan.

Hal tersebut dikarenakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pengedar.

"Untuk pengedar kami masih dalam tahap pengejaran jadi mohon maaf saya tidak akan buka sini," ujar Eko di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).

Lebih jauh, Eko mengungkapkan penyidik bakal menyambangi rumah Andi Arief dalam rangka pengembangan penyidikan.

Baca: Andi Arief Akan Jalani Rehabilitasi di BNN

Baca: Kasus Narkoba Andi Arief Tidak Dilanjutkan ke Penyidikan

"Kita kejar terus. Dalam beberapa jam tim sedang ke rumahnya," tutur Eko.

3. Mengancam Tuntut Mahfud MD

Andi Arief ancam Mahfud MD ke jalur hukum dan cabut gelar profesornya.
Andi Arief ancam Mahfud MD ke jalur hukum dan cabut gelar profesornya. (Kolase Instagram Mahfud MD/Wartakota)

Andi Arief merasa geram terhadap pernyataan Mahfud MD di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (5/3/2019) malam.

Andi Arief pun mengancam akan menuntut Mahfud MD kedalam jalur hukum.

Bahkan, Andi Arief juga akan meminta lembaga yang memberikan Mahfud MD gelar profesor, untuk mencabut gelar yang sudah diberikan.

Baca: Fakta Terbaru Kasus Andi Arief: Kasusnya Dihentikan Polisi hingga Inisial Wanita Bareng Andi Arief

Baca: Polisi Buru Pengedar Narkoba untuk Andi Arief

"Pak Prof @mohmahfudmd, anda jangan berspekulasi dan sok tahu soal kejadian yg sedang saya alami.Saya bisa tuntut anda dalam jalur hukum dan meminta lembaga yang memberi anda gelar profesor mencabut gelar itu karena sok tahu dan sok bener." tulis Andi Arief dalam Twitternya @AndiArief__.

Menurut Andi Arief, kasus yang menjeratnya serahkan saja kepada pihak yang berwajib.

Andi Arief pun mempertanyakan gelar yang diberikan kepada Mahfud MD, karena dirinya telah berspekulasi tentang Andi Arief.

"Serahkan dan percayakan pada Polri yang sedang sedang menangani yang saya alami. Saya ini belum diadili dan belum ada putusan hukum soal saya, bagaimana gelar Profesor bisa menyimpulkan secara sembarangan Pak Prof @mohmahfudmd" kata Andi Arief.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas