Boeing 737 Max 8 Resmi Dilarang Beroperasi, Direktur Perhubungan Udara: Demi Keselamatan Bersama
Boeing 737 Max 8 resmi dilarang beroperasi di wilayah udara Republik Indonesia oleh Kementerian Perhubungan, sejak Kamis (14/3/2019).
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Boeing 737 Max 8 resmi dilarang beroperasi di wilayah udara Republik Indonesia oleh Kementerian Perhubungan, sejak Kamis (14/3/2019).
TRIBUNNEWS.COM - Setelah kembali menelan korban, Boeing 737 Max 8 resmi dilarang terbang di wilayah udara Republik Indonesia.
Larangan terbang untuk pesawat jenis Boeing 737 Max 8 ini telah diresmikan oleh Kementerian Perhubungan pada Kamis (14/3/2019).
Langkah pelarangan terbang pesawat Boeing 737 Max 8 tersebut ditempuh setelah memperhatikan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) yang diterbitkan oleh FAA, Rabu (13/3/2019) kemarin.
Baca: Mulai Hari Ini, Kemenhub Larang Terbang Pesawat Boeing 737-8 MAX
Baca: Donald Trump Keluarkan Perintah Larangan Terbangkan Boeing 737 MAX 8 dan Boeing 737 MAX 9
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti menegaskan bahwa larangan terbang Boeing 737 Max 8 ini berlaku hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.
"Demi terpenuhinya keselamatan penerbangan di Indonesia, kami memutuskan untuk melarang terbang seluruh pesawat Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak tanggal 14 Maret 2019," ujar Polana, dikutip dari Kompas.com.
Larangan ini dikecualikan bagi penerbangan yang bertujuan non-komersial, tidak membawa penumpang, dan ferry flight untuk kembali ke lokasi perawatan.
Polana mengatakan, keselamatan penerbangan menjadi hal yang sangat penting dalam pelayanan penerbangan.
Baca: Ini Alasan Garuda Indonesia Borong 50 Pesawat Boeing 737 MAX
Baca: Pasca Ethiopian Airlines Kecelakaan, Akankah Maskapai Nasional Stop Pemesanan Boeing 737 Max?
"Bagi kami, keselamatan merupakan no go item yang tidak dapat ditawar," ungkap Polana.
Seperti yang kita ketahui, Pesawat Ethiopian Airlines yang menggunakan jenis pesawat Boeing 737 Max 8, jatuh dan menewaskan seluruh penumpang, Minggu (10/3/2019) lalu.
Sebanyak 157 korban tewas dalam penerbangan tersebut yang terdiri dari 8 awak dan 149 penumpang termasuk 1 warga negara Indonesia (WNI).
Dikutip dari Tribunnews.com, pesawat Ethiopian Airlines ini meninggalkan bandara Bole di Addis Ababa pada pukul 08.38 pagi waktu setempat dan hilang kontak pada pukul 08.44 pagi waktu setempat.
Baca: Susul Sejumlah Negara Lain, AS Juga Kandangkan Boeing 737 Max 8 dan 9
Baca: Jokowi Nyatakan Larangan Terbang Sementara Boeing 737 Max 8
WNI yang menjadi korban kecelakaan Ethiopian Airlines Boeing 737 Max 8 itu adalah seorang staf khusus World Food Programme (WFP), badan khusus Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Kedutaan Besar Indonesia untuk Roma dalam keterangannya mengatakan, WNI tersebut adalah seorang wanita yang tinggal di Roma dan bekerja untuk WFP.
"Duta Besar RI di Roma, telah bertemu dengan keluarga korban, dan menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban," pernyataan tertulis Kedubes RI di Roma Italia seperti ditulis bbc.com, dikutip Tribunnews.com.
"KBRI Roma akan terus berkordinasi dengan keluarga korban, KBRI Addis Ababa dan Kantor WFP Roma untuk pengurusan jenazah dan dukungan bagi keluarga," ujar Kedubes RI.
(Tribunnews.com/Whiesa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.