Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan, Romahurmuziy Sewa Pengacara Setnov, TKN Tak Beri Bantuan Hukum

Romahurmuziy menunjuk pengacara Setnov dalam menangani kasus jual beli jabatan yang menjeratnya. Sementara TKN tak berikan bantuan hukum.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan, Romahurmuziy Sewa Pengacara Setnov, TKN Tak Beri Bantuan Hukum
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Romahurmuziy menunjuk pengacara Setnov dalam menangani kasus jual beli jabatan yang menjeratnya. Sementara TKN tak berikan bantuan hukum. 

Romahurmuziy menunjuk pengacara Setnov dalam menangani kasus jual beli jabatan yang menjeratnya. Sementara TKN tak berikan bantuan hukum.

TRIBUNNEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka.

Rommy sapaan akrabnya menjadi tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Menghadapi kasus yang menjeratnya, Romahurmuziy menunjuk pengacara Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail untuk menjadi kuasa hukum.

Namun hingga penunjukan tersebut, Maqdir Ismail mengaku belum bertemu dengan Rommy.

Saat ini Romahurmuziy tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) K4 KPK yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca: Kuasa Hukum Romahurmuziy Belum Bisa Temui Kliennya di Rutan KPK

Baca: 4 Fakta Terbaru Kasus Romahurmuziy, KPK Temukan Uang Ratusan Juta hingga Respons Menteri Agama

Baca: KPK Sita Laptop Milik Romahurmuziy

Maqdir mengaku sudah mencoba bertemu dengan Romahurmuziy namun gagal.

BERITA REKOMENDASI

"Tadi pagi belum bisa ketemu kata pihak rutan," kata Maqdir singkat kepada Tribunnews melalui pesan singkat, Selasa (19/3/2019).

Selain menjabat sebagai Ketua Umum PPP, Romahurmuziy juga menjabat sebagai Dewan Penasihat dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

Menanggapi kasus yang menjerat Rommy, TKN menyebut pihaknya tak akan memberikan bantuan hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Hukum dan Advokasi TKN sekaligus wakil sekretaris jenderal bidang hukum DPP PPP, Ade Irfan Pulungan.

Menurutnya, kasus Rommy merupakan masalah pribadi dan tak ada kaitannya dengan TKN.

"Karena ini menyangkut pribadi dan tidak ada kaitanya dengan TKN. Maka kita tidak berikan bantuan hukum," ujar Irfan ketika ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Selasa (19/3/2019) dikutip dari Kompas.com.

Ade menambahkan jika kasus tersebut akan ditangani oleh PPP.

Sementara untuk jabatan Rommy di TKN, Ade menyebut hingga saat ini masih mengalami kekosongan.

Mengenai bantuan hukum dari PPP, pihaknya masih belum bisa memberikan keputusan.

"Saya belum tahu. Secara rinci kami masih fokus bagaimana menyelamatkan organisasi ini (PPP). Kita juga akan koordinasi dengan keluarga beliau (Romy), apakah mereka membutuhkan bantuan hukum dari kita atau tidak," ungkapnya kemudian.

Sebelumnya, Romahurmuziy ditangkap oleh tim KPK di Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019).

Ia diduga menerima suap senilai Rp 200 juta terkait jual beli jabatan.

Baca: TKN Sebut Kasus Romahurmuziy Tak Pengaruhi Elektabilitas Jokowi

Baca: Pencopotan Baliho Ketum PPP Romahurmuziy Dinilai untuk Amankan Citra Partai dan Jokowi-Maruf

Baca: Romahurmuziy Jadi Ketua Parpol Kelima yang Dijerat KPK, Ini Daftar Lainnya

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menyuap Rommy guna mengurus proses seleksi jabatan.

Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk meloloskan keduanya.

Muafaq dan Haris sebelumnya memberikan uang senilai Rp250 juta di kediaman Romy pada 6 Februari 2019 lalu.
Uang tersebut diduga menjadi pemberian yang pertama.

Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pembeantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas