Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Kasus Ramyadjie Priambodo, Pembobol ATM yang Raup Keuntungan hingga Ratusan Juta

Ramyadjie Priambodo (RP) ditangkap atas kasus pencurian atau akses milik orang lain (skimming) di mesin ATM.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 5 Fakta Kasus Ramyadjie Priambodo, Pembobol ATM yang Raup Keuntungan hingga Ratusan Juta
ISTIMEWA/Dokumentasi Polda Metro Jaya via Tribun Jakarta
5 Fakta Kasus Ramyadjie Priambodo, Pembobol ATM yang Raup Ratusan Juta 

3. Ternyata sudah bobol ATM sebanyak 91 kali dan dapat Rp 300 juta

Argo kembali menjelaskan bahwa RP telah melakukan aksi pencuriannya ini sebanyak 91 kali dengan total kerugian sebesar Rp 300 juta.

Kemudian, uang hasil skimming tersebut ia gunakan untuk transaksi jual beli bitcoin.

"Melakukannya (aksi skimming) sudah 91 kali. Uang yang didapatkan sementara totalnya ada Rp 300 juta," ujarnya.

4. Simpan mesin ATM di dalam apartemennya

Barang bukti mesin atm yang diamankan saat penggeledahan apartemen Ramdyadhie Priambodo (RP) di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.
Barang bukti mesin atm yang diamankan saat penggeledahan apartemen Ramdyadhie Priambodo (RP) di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan. (Kompas.com/Istimewa)

Diketahui, RP menyimpan sebuah mesin ATM di dalam kamar apartemennya.

Argo menjelaskan RP menyimpan benda itu untuk mempelajari kelemahan mesin ATM.

BERITA TERKAIT

"Jadi infonya sedang dipelajari sistem mekanisme mesin ATM itu seperti apa, kelemahannya mesin ATM itu seperti apa," ujar Argo.

Ternyata, RP mendapatkan mesin ATM itu dari seorang temannya.

Namun, RP belum mengakui identitas temannya itu dan sementara polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pembobolan ATM dengan modus skimming ini.

5. RP kerabat jauh Prabowo Subianto

Pada awalnya, beredar kabar bahwa RP memiliki hubungan kerabat dengan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Dikatakan, RP adalah keponakan Prabowo.

Namun hal ini dibantah oleh Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prbaowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas