Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Penangkapan Romahurmuziy oleh KPK - Tanggapan Fadli Zon, Jokowi, dan Mahfud MD

Polemik Penangkapan Romahurmuziy oleh KPK - Tanggapan Fadli Zon, Jokowi, dan Mahfud MD

Penulis: Umar Agus W
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Polemik Penangkapan Romahurmuziy oleh KPK - Tanggapan Fadli Zon, Jokowi, dan Mahfud MD
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Polemik Penangkapan Romahurmuziy oleh KPK - Tanggapan Fadli Zon, Jokowi, dan Mahfud MD 

"Saya kira kita prihatin ini bisa terjadi pada saudara Rommy, saya kira kita lihat saja proses hukum bisa berjalan," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Menurut Fadli Zon jual beli jabatan sangat jelas menyalahi aturan.

Praktik jual beli jabatan juga membuat kinerja sebuah kementerian atau lembaga tidak maksimal.

Karena penetapan jabatan bukan berdasarkan kecakapan.

"Praktik-praktik seperti itu saya kira sangat menyalahi, saya kira ini akan tentu saja mengganggu kinerja di kementerian yang terkait, dan orang duduk berdasarkan sebuah proses jual beli, ada makelarnya gitu," katanya.

2. Presiden Jokowi

Presiden Jokowi di Kendari
Presiden Jokowi di Kendari (ISTIMEWA)

Presiden Jokowi juga memberikan tanggapannya terkait penangkapan Romahurmuziy.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, Presiden Jokowi tidak mau mengomentari lebih mendalam.

Ia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada KPK.

Baca: Polemik Apel Kebangsaan - Tanggapan Fadli Zon, Mahfud MD hingga Andi Arief yang Merasa Tertipu

Mengutip dari Kompas.com, Jokowi beralasan, penyelidikan KPK terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama saat ini masih berproses.

"Saya enggak mau komentar, karena ini masih dalam proses pemeriksaan. Jadi saya enggak mau komentar ya," kata Jokowi usai menghadiri rakornas Partai Perindo di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Jokowi menegaskan bahwa penyelidikan kasus yang juga telah menjerat ketua umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy ini adalah kewenangan KPK.

Oleh karena itu ia tidak akan ikut campur.

"Kita berikan kewenangan penuh kepada KPK untuk memeriksa kasus ini," kata dia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas